SURABAYA (surabayapost.id) – Sebanyak 22 pejudi sabung ayam bersama-sama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/12/2018). Anehnya, mereka semua mengaku kalah saat bermain judi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusuf Akbar menjelaskan, 22 terdakwa ini ditangkap polisi di kawasan Bulak Banteng, Surabaya pada Oktober 2018. Saat itu, mereka tengah asyik bermain judi sabung ayam.
Ke-22 terdakwa dalam kasus judi ini diantaranya, Mustofa, Mahfud, Syamsudin, Chairul, Jumadi, Asnari, Bunanim, Hasan, Maru’di, Tronah, Sundari, H. Abdul Salam, Mochamad Toraji, Mochamad Zainudin, Mat Hari, Muningwar, Seniman, Suwarno, Zaini, Reslan, Malut, dan Munasit. “Ke-22 terdakwa diancam pidana sesuai pasal 303 KUHP,” kata JPU Jusuf Akbar.
Sementara itu, anehnya saat diperiksa satu persatu, semua terdakwa mengaku tidak ada yang menang alias kalah saat berjudi sabung ayam. Bahkan, salah satu terdakwa Mochamad Toraji mengaku apes saat bermain judi sabung ayam.
Toraji mengaku membawa uang dari rumah sebesar Rp 200 ribu untuk berjudi sabung ayam. Namun Toraji ternyata kalah dan uangnya habis sebelum digerebek polisi. “Saya bawa uang Rp 200 ribu,” kata Toraji dan terdakwa lainnya. (fan)
Leave a Reply