GRESIK (SurabayaPost.id)–Meningkatnya jumlah pelaku UMKM menjelang Idul Fitri, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gresik memberikan sosialisasi pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Acara sosialisasi kali ini menyasar pada 60 orang pelaku Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) non makanan dan minuman yang dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas Perijinan dan PTSP, Kamis (23/5/2019).
Mereka adalah para pelaku UMKM pemula yang bergerak dibidang usaha busana muslim, craft, kopiah, serta pernak-pernik kebutuhan lain.
Berbagai informasi disampaikan terkait tentang perijinan serta berbagai kemudahan dalam pengurusan ijin tersebut.
“Anda yang tempat tinggalnya jauh, tidak usah datang ke kantor kami. Apalagi anda sudah familiar dengan gawai yang anda miliki misalnya android. Anda tinggal klik OSS yang ada di website kami. Anda tinggal mengisi dan meng klik, klik dan klik. Bahkan sertifikat perijinannya bisa anda cetak sendiri. Yang penting dokumen persyaratan harus dilengkapi” ujar Bambang Irianto Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan yang menjadi naras umber.
Menurutnya, pada OSS yang digawanginya tersebut punya 500 produk perijinan, yang tentunya bisa dimanfaatkan secara gratis. Tergantung kebutuhan perijinan usaha anda.
“Perijinan ini penting bukan hanya untuk anda sebagai kemudahan dalam berusaha. Namun juga penting untuk konsumen anda. Dengan perijinan yang anda miliki, mereka akan mendapat kepastian tentang produk yang dibelinya. Terutama produk makanan dan minuman. Untuk produk non mamin, tentunya kepastian kwalitas akan didapatkan. Silahkan, setelah sosialisasi ini anda bisa berlatih di pojok OSS ditempat kami. Silahkan siapapun bisa memanfaatkan pojok OSS ini” katanya.
Pada kesempatan itu, Hadir juga narasumber lain yaitu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perindagangan Agus Budiono. Pejabat yang membawahi banyak pelaku UMKM di Gresik ini mengarahkan peserta untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk perlindungan UMKM. Dari 192 ribu UMKM yang ada di Gresik hanya beberapa saja yang punya HAKI atau hak paten.
“Kalau semua perijinan dimiliki, tentu saja para pelaku UMKM ini dapat mengurus HAKI atau semacam hak paten atas produknya ke Menkumham. Seperti mengurus perijinan, pengurusan HAKI ini juga gratis. Semuanya Pemerintah yang membiayai dan kami yang memfasilitasi” tandasnya.
Pentingnya hak paten untuk membangun branding produk dalam persaingan usaha, mudah dikenal dan dipertanggungjawabkan. Mutu dan kualitas produk terjaga. Memberikan nilai keekonomian dan tentunya ada rasa aman bagi konsumen.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Gresik, Mulyanto mengatakan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Sosialisasi kali ini adalah sesi kedua setelah sebelumnya, kami juga memberikan sosialisasi serupa khusus kepada pelaku UMKM makanan dan minuman. Kami berharap, seluruh pelaku UMKM di Gresik yang jumlahnya ratusan ribu ini mempunyai seluruh perijinan yang dibutuhkan. Tentunya agar ada kepastian usaha dan tidak lagi berisinggungan dengan hukum baik perdata maupun pidana. Tentunya kami berharap agar seluruh UMKM di Gresik dapat berkembang menuju kesejahteraan” pungkasnya. (sdm)
Leave a Reply