JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengenakan peci tinggi saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tanggapan atas eksepsi Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019). Dalam tanggapannya, JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Ahmad Dhani dan melanjutkan sidang ke pokok perkara.

JPU Rakhmad Hari Basuki mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam memberikan tanggapan atas eksespsi Ahmad Dhani. Pertama, soal tanggal yang disebut tidak tercantum dalam surat dakwaan. Menurutnya, tanggal telah tercantum dan penulisannya benar.

Kedua, soal klaim Ahmad Dhani perihal salah penerapan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, penerapannya telah sesuai undang-undang. “Dalam surat dakwaan sudah sesuai UU. Nanti hakim yang akan menilai hasilnya,” tegas JPU Rakhmat.

Atas pertimbangan itulah, JPU Rakhmat meminta agar majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono menolak seluruh eksepsi Ahmad Dhani. “Meminta agar majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke pokok perkara,” katanya.

Sementara itu saat sidang digelar, Ahmad Dhani tiba di gedung PN Surabaya dengan gaya nyentrik. Mengenakan peci tinggi, Ahmad Dhani tampak percaya diri memasuki ruang persidangan. Pentolan grub band Dewa 19 ini bahkan terlihat santai saat menjalani sidang.

Usai sidang, kuasa hukum Ahmad Dhani, Irvan Iskandar menilai bahwa substansi dari tanggapan eksepsi JPU normatif. Bahkan JPU dianggap tidak mempertimbangkan komplain terhadap surat dakwaan. “Kelompok pengadu disebutkan dalam 6 nama. Gabungan Koalisi LMN NKRI. Lalu menyebut Koalisi LMN NKRI tanpa kata gabungan. Kami confuse,” ucap Irvan.

Kemudian soal pasal yang dikenakan terhadap Ahmad Dhani. Menurut Irvan, pasal tersebut mengandung sejumlah unsur antara lain distribusi atau transmisi yang dapat diakses. “Inilah yang nggak lengkap. Antara perbuatan dengan pasal yang dikenakan, simpang siur. Untuk itu, kami harap majelis hakim dalam putusan selanya ada keberpihakan pada hukum,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani kembali terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengucapkan kata ‘idiot’ yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.