BATU (SurabayaPost.id) – Penanganan penyelidikan dugaan mark up pengadaan tanah SMAN 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dikabarkan sudah dikeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Sehingga, pengusutan pengadaan lahan seluas 8153 meter persegi yang dianggarkan Rp 9 miliar tahun 2014 tersebut praktis tak berlanjut ke persidangan.
Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu, Deddy Agus Oktavianto saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu, (19/8/2020), justru mempertanyakan kabar tersebut. Bahkan secara tegas dia membantah keras kabar yang beredar tersebut.
Menurut dia, jika dikeluarkan SP3, pihak internal Kejari Batu pasti mengetqhui lebih dulu. Namun sampai saat ini dia mengaku tidak melihat ada SP3 terkait kasus tersebut.
“Kabar itu tidak benar. Sebab saya belum lihat ada SP3 yang dikeluarkan. Jadi roses penanganan penyelidikan dugaan mark up tanah SMAN 3 itu terus berlanjut. Malah sekarang sedang dikoordinasikan pada tim ahli,” kata Deddy.
Makanya, Dedy menegaskan bahwa rumor yang beredar di luaran bahwa kasus pengadaan lahan SMAN 3 itu dihentikan adalah kabar bohong. Kabar itu terang dia tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Alasannya, katena Kejaksaan bekerja serius dalam menangani kasus tersebut. “Kami juga terbuka kepada rekan – rekan mas media. Jadi kabar adanya SP3 tersebut, saya luruskan, itu tidak benar,” bantah Deddy.
Yang perlu dimengerti, menurut Deddy, penanganan terkait dugaan ini terus berlanjut. Meski begitu diakui dia bila kini sedang dikoordinasikan pada tim ahli.
“Maaf, saya hanya sebatas membantah apa yang ditanyakan rekan – rekan mas media. Lebih kongkritnya tunggu perkembangan proses selanjutnya,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply