SURABAYA (surabayapost.id) – Vanessa Angel akhirnya dituntut hukuman 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang digelar secara tertutup ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Anne Rusiana. Vanessa sendiri terlihat santai jelang sidang digelar. Bahkan, Vanessa tak terlihat tegang saat menemui puluhan wartawan yang tengah melakukan peliputan.
Sekitar 30 menit sidang akhirnya selesai digelar. Melihat Vanessa keluar ruang sidang usai menjalani sidang, puluhan wartawan langsung mewawancarainya. Tak ada komentar dari mulut artis sinetron FTV itu saat ditanya oleh wartawan. “Bagaimana dengan tuntutannya mbak?” tanya salah satu wartawan ke Vanessa. Petugas pun langsung membawa Vanessa menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.
Sementara itu usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani mengatakan, tuntutan ini tak lepas dari sikap Vanessa yang kooperatif selama menjalani persidangan. Selain itu, Vanessa juga sudah mengakui kesalaha dan menyesali perbuatannya.
Dalam pertimbangannya, perbuatan Vanessa dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Hal tersebut yang menjadi pertimbangan kami dalam tuntutan,” ujarnya.
Terpisah, Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa mengatakan, tuntutan 6 bulan penjara dinilainya terlalu berat bagi Vanessa. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan. “Tuntutan enam bulan sangatlah berat. Nanti kami akan ajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya,” katanya.
Malik menjelaskan, selama proses persidangan, hampir tidak ada fakta yang menunjukkan Vanessa bersalah. Bahkan, saksi yang didatangkan jaksa juga tidak pernah hadir. “Dari semua itu, mestinya klien kami layak bebas,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri. (aha/fan)
Leave a Reply