Kejagung Beberkan Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh PT Garuda Indonesia

JAKARTA ( SurabayaPost.id ) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Pusat Penerangan Hukum, Jl Sultan Hasanudin No 1Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu ( 19/1/2022) menggelar Konferensi Pers.

Itu, terkait perkara PT Garuda Indonesia ( Persero) TBK, perkara Satelit Kementrian Pertanahan tindak lanjut putusan pada perkara PT Asabri, dan pemberantasan mafia tanah.

Untuk diketahui, saat konferensi pers, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) Hendro Dewanto.

“Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, tindak lanjut putusan Majelis Hakim dalam perkara TPK pada PT.ASABRI (Persero), dan Pemberantasan Mafia Tanah serta Mafia Pelabuhan,” kata Burhanuddin, melalui konferensi pers nya di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan. 

Dalam perkara tindak pidana korupsi di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.Menurut dia , telah dinaikan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.

” Ini tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut, dimana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan masih akan dkembangkan mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing, dan Rolls Royce,” paparnya. 

Dengan demikian, pihaknya berjanji bakal kembangkan dan tuntaskan dimana setiap penanganan, akan berkoordinasi dengan KPK.Karena, menurut dia, ada beberapa yang telah tuntas di KPK selain itu untuk menghindari adanya tumpang tindih.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie menambahkan, bahwa Jaksa Agung telah memerintah kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK.Olehkarena itu.

” Akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya karena telah dilakukan terlebih dahulu oleh KPK mulai dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK,” kata Febrie.

Untuk itu, saat ini, kata dia, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan akan konsentrasi di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.

” Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor. Tetapi kerugian cukup besar seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 Triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia, akan kita upayakan pemulihannya,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, kerugian di PT. Garuda Indonesia, kata dia,  terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman.Selanjutnya,kata dia, mengenai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

“Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer,” terangnya.

Meski begitu, terang dia, untuk menentukan apakah militer terlibat, Jaksa Agung menyampaikan perlu adanya rapat koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya berada di polisi militer kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas. 

Selanjutnya, tambah dia, dalam penanganan perkara dugaan TPK proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, tentunya melalui tahapan-tahapan proses hukum.

” Dari hasil penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Kalau naik ke penyidikan, berarti ada bukti temuan yang cukup. Ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya,” katanya. 

Olehkarena itu, pihaknya meyakini telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atau untuk menetapkan siapa tersangkanya.

” Perkara ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab karena sebagai rekanan pelaksana dan juga telah dilaksanakan penggeledahan terkait perkara Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021 dimana bahwa pihak swasta ini yang memang sebagai rekanan pelaksana,”ujarnya.

Itu, ujar dia, penyidik telah  mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini.Dengan demikian, pihaknya ingin melihat proses pelaksanaan dari rekan pelaksana, dan menurutnya ini masih pendalaman.

” Kita periksa dari rekanan pelaksana karena ini pihak yang kita anggap paling bertanggung jawab dan ini adalah pihak swasta.
Sedangkan terkait dengan pihak militer.Perkaranya diserahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer dimana seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi dalam progres penyidikan termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan cukup untuk menentukan tersangka,” tandasnya.

Terkait tindak Lanjut putusan Majelis Hakim dalam perkara TPK pada PT. Asabri (Persero) ini, tandas dia, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.Meski begitu, menurutnya.

” Penuntut Umum merasa ada hal-hal yang kurang dimana ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, bahwa terdakwa diputus dan terbukti bersalah namun hukumannya adalah nol atau nihil.
Padahal kita memperhitungkannya bahwa perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 Triliun.Terdakwa dihukum seumur hidup,” jelasnya.

Namun , jelas dia, perkara pada PT. Asabri  yang merugikan negara sebesar Rp22,78 Triliun dan terdakwa telah terbukti bersalah, vonis hukuman nihil.Secara yuridis, dirinya mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat ,kata dia, sedikit terusik.Olehkarena itu,pihaknya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain banding.

” Terkait dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Jaksa Agung menyatakan bahwa tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan. Untuk saat ini, terdakwa Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap persidangan, yakni pemeriksaan saksi sehingga Jaksa Agung masih akan melihat perkembangannya,” katanya.

Namun satu hal kata dia, yang ditegaskan adalah pihak Penuntut Umum tetap konsisten dengan tuntutan yang sudah diajukan.Mengenai Pemberantasan Mafia Tanah,menurutnya telah dilakukan penyelidikan dan telah ditingkatkan ketahap penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018. 

” Perkara dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018 dinaikkan ke tahap penyidikan pada hari ini dan penyidikan akan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” paparnya.

Lantas, papar dia,terkait dengan data laporan mafia tanah, menurutnya sampai dengan 19 Januari 2022, ada sejumlah 394 laporan masuk dimana 110 laporan, menurutnya telah berhasil ditelaah dan sejumlah 284 laporan baru akan dilakukan telaah.

” Dari 110 laporan sudah ditindaklanjuti satu kasus terkait tanah dalam rangka pembangunan lapangan terbang yang dilakukan operasi intelijen oleh Kejaksaan Agung, kemudian satu laporan dari Tapanuli Selatan yang diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan karena diduga ada oknum Jaksa yang bermain,” terangnya.

Kemudian , terang dia, untuk tahap penyidikan, menututnya ada sejumlah laporan dimana di Kendari yaitu tanah milik Pemda sudah ditetapkan tiga orang Tersangka.
Satu kasus di Sumatera Utara, yang telah disampaikan oleh JAM Pidsus terkait kasus di DKI Jakarta.

” Sehingga ada tiga kasus dalam tahap penyidikan. Kemudian selebihnya sejumlah 108 laporan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sesuai dengan locus delicti dari kasus tanah tersebut,” pungkasnya ( Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.