BATU (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memanggil tiga pejabat di lingkungan Pemkot Batu. Mereka dimintai keterangan terkait pengadaan tanah SMAN 3 ,Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Ketiga pejabat itu dimintai keterangan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu, Rabu (10/9/2020). Di antara ketiga pejabat itu menurut informasi adalah Eddy Murtono, Kepala Inspektorat, Muji Dwi Leksono (Kabag Hukum Setda Pemkot Batu), serta Eny Rachyuningsih Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu.
Sebagaimana diketahui, Kejari sudah memeriksa 40 saksi. Itu untuk mengungkap kasus dugaan mark up pengadaan tanah SMAN yang dianggarkan sekira Rp 9 miliar lewat APBD 2014.
Pada Kamis (10/9/2020) ada tiga pejabat yang dimintai keterangan. Satu diantaranya, Eny Rachyuningsih. Dia membenarkan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan.
“Ya, barusan saya telah dimintai keterangan oleh penyidik, mulai Pukul 10 sampai Pukul 11 Wib. Saya dimintai keterangan terkait permasalahan itu, karena berkaitan dengan jabatan saya sebelumnya sebagai Kepala Bappeda, Kota Batu,” katanya.
Saat ditanya ada beberapa pertanyaan dan seputar pertanyaan apa yang disodorkan oleh penyidik dia enggan memberikan penjelasan detail. Justru dia mengaku tidak ingat.
“Saya lupa ada berapa pertanyaan jumlahnya. Tapi saya ditanya rekom Bappeda mengenai tata ruang penggunaan dan peruntukannya,” ngaku mantan Bappeda Kota Batu ini.
Selain itu, Eny mengaku terkait rekom Bappeda saat itu, dan mengenai tata ruang penggunaan dan peruntukannya. “Ya, saya jawab. Saat itu sudah saya jawab secara tertulis. Saya katakan bahwa lahan tersebut lahan pertanian,” terangnya.
Pertanyaan yang diberikan penyidik menurut Eny, juga seperti pertanyaan yang sebelumnya. Yakni pada saat dimintai keterangan pertama kali.
“Ini kali kedua saya dimintai keterangan oleh Jaksa. Artinya saat saya ada di Bappeda kala itu, telah memberi rekom bahwa lahan tersebut adalah lahan pertanian,” tegasnya.
Sementara itu, Eddy Murtono, maupun Muji Dwi Leksono, saat dikonfirmasi via ponselnya belum ada respon. Sampai berita ini dikabarkan di Surabayapost.id, Eddy Murtono dan Muji Dwi Leksono, belum bisa dikonfirmasi.
Terpisah, Kepala Seksi Inteljen Kejari Batu, Deddy Agus Oktavianto, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tiga pejabat tersebut mengaku belum bisa memberi keterangan. Alasannya karena masih dalam proses penyelidikan.
“Maaf ya rekan-rekan mas media, karena ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi kami belum bisa memberikan keterangan apa-apa. Jangan khawatir, Kejaksaan akan terbuka sama rekan-rekan media. Selain itu, para jurnalis kan sahabat jaksa,” seru Deddy sembari tersenyum. (Gus)
Leave a Reply