BOJONEGORO (SurabayaPost.Id)-
Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro menggeledah Kantor Inspektorat Pwmiab Bojonegoro,yang beralamat di jalan Pahlawan Bojonegoro, Selasa (27/11). Penggeledahan dimulai dari ruang Program dan Laporan, Ruang Bendahara dan Juga ruangan Umum.
Dalam Penggeledahan ini , Petugas dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengambil sejum berkas-berkas, data-data di laptop dan di Personal Computer (PC) yang ada di ruang bagian umum.
Penggeledahan dan penyegelan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Agus Budiarto.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Kasi Pidsus Agus Budiarto mengatakan bahwa dalam penggeledahan ini terkait kasus biaya internal audit tahun 2014-2017, namun dalam penggeledahan tersebut pihak Kejaksaan belum menetapkan salah satu tersangka.
” Kita masih mengumpulkan dokumen yang diperlukan.” ujarnya.
Saat di singgung berapa jumlah dana Agus masih belum memberikan jawaban.
” Saya harap teman-teman sabar dulu nanti kalau sudah selesai pemeriksaan akan kami beri tahu.” Tambahnya.
Sementara itu Edy Soesilo dari FKMB mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Pergerakkan LSM FKMB tidak akan berhenti termasuk akan mempertanyakan kapan kasus bimtek dan sosialisasi undang undang segera diadakan gelar perkara.
” Karena segala pemeriksaan telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro tinggal kapan menunggu penetapan tersangka,” ujarnya.
Menurut Edy panggilan akrabnya bahwa terhadap 2 pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro inisial SP dan SYT yang saat ini masih bebas belum tersentuh hukum.
“Tidak seperti 1 pimpinan DPRD periode 2009-2014 inisial WS.” tambahnya.
FKMB akan mendukung langkah yang di ambil Kejaksaan Negeri Bojonegoro agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum di Bumi Angkling Darma.
” Kami dari FKMB menuntut segera tangkap dan penjarakan semua pelaku korupsi untuk menimbulkan efek jera.” Pungkasnya. (ndo)
Leave a Reply