MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sempat viral dugaan pungutan liar yang melibatkan lurah-lurah se-Kota Malang. Isu ini sempat diunggah di sebuah portal berita online, yang mencatut nama Kasi Pidsus dan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso.
Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejar)i Kota Malang langsung angkat bicara. Sebelumnya pemberitaan itu juga ditepis oleh pihak Sekda Kota Malang, bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo.
“Kami telah menegaskan, bahwa berita alias informasi itu tidak benar. Berita ini sempat diunggah oleh portal berita online, Jumat (6/9) lalu. Kemudian ramai setelah dua hari kemudian. Kemarin (09/09/2024) saya meminta klarifikasi ke penulis di portal berita tersebut, dan isi dari informasi itu sudah dihapus,” jelasnya.
Setelah isi dari berita itu dihapus, Selasa (10/09/2024) lalu, namun justru terdapat tangkapan layar berita saat diunggah. Tangkapan layar ini terkompilasi dalam sebuah video, dan terdapat pengisi suara tentang isi berita tersebut.
“Kami memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dan apa yang ada di dalam informasi berita tersebut tidak benar, dan tanpa konfirmasi kepada kami sudah diunggah. Kami juga menegaskan bahwa isu ini tidak ada sangkut pautnya dengan proses hukum yang ditangani oleh Kejari Kota Malang,” jelas Agung Tri Radityo kepada awak media, Selasa (10/09/2024).
Agung menjelaskan, bahwa dalam pemberitaan itu mengangkat isu terkait pemberian sejumlah uang dari Pemkot Malang kepada Kasi Pidsus Kejari Kota Malang. Uang itu merupakan hasil pungutan liar yang dilakukan oleh Sekda Kota Malang melalui camat kepada masing-masing lurah di wilayah tersebut.
“Dan ini hanya isu saja. Kami sudah konfirmasi baik ke Sekda Kota Malang, camat yang bersangkutan dan tentunya Kasi Pidsus, terkait informasi tersebut. Dan semuanya membantah alias tidak benar,” tegasnya. (lil)