
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang gelar Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Rabu (18/05/2022).
Kerjasama tersebut berkaitan dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejari Kota Malang dan Kantor BPN setempat dengan cara penandatanganan kerjasama yang berlangsung di Kantor Kejari, Jalan Simpang Panji Suroso No 5, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
- Inspektur III Kejagung RI, Cek Kesiapan Kejari Kota Malang Raih WBK. Hasilnya “Sangat Bagus”
- Pertebal Iman, Kejari Kota Malang Gelar Pengajian
- Permudah Masyarakat, Kejari Kota Malang Dirikan Loket Tilang Drive Thru
- Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Penipuan Mobil Sewaan
- Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Cukai
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) tersebut dilakukan antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Muh. Rizal, S.SiT., M.H. dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) ini terjalin karena adanya kesepakatan untuk mengadakan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
“MoU di Bidang Hukum DATUN ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan Pertanahan di wilayah hukum Kejari Kota Malang,” ucapnya.
Eko menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang menyangkut permasalahan aset milik BPN, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah.
“Selain penyerobotan, juga untuk menyelesaikan permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik Badan Pertanahan Nasional, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Eko, MoU bidang DATUN ini juga akan memberikan pendampingan saat pelaksanaan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.
“Ini bentuk komitmen kami untuk mewujudkan sinergitas antara Kejari Kota Malang dengan Kantor Pertanahan (BPN) dalam memberikan wadah untuk meningkatkan dan mengamankan masalah hukum baik dalam bentuk data, informasi dan/ atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum,” tandasnya. (lil)
Putusan Terdakwa Perkara SMAN 3 Batu ,Kasi Intel : Kedua Terdakwa...