Kejari Kota Malang Terima Limpahan Dua Jagal Mutilasi

Kejaksaan Negeri Kota Malang terima limpahan dua jagal mutilasi dari penyidik Polresta Malang Kota pada Selasa 24 April 2024 siang. (ist)
Kejaksaan Negeri Kota Malang terima limpahan dua jagal mutilasi dari penyidik Polresta Malang Kota pada Selasa 24 April 2024 siang. (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (23/04/2024) menerima pelimpahan dua tersangka jagal mutilasi.

Pasalnya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan berkas perkara
kedua tersangka sudah P-21 dan kasusnya pun kini dilimpahkan di Kejari Kota Malang.

Untuk tersangka pertama, bernama James Loodewyk Tomatala (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang menerima pelimpahan tersangka mutilasi, James Loodewyk Tomatala didampingi penasehat hukumnya
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang menerima pelimpahan tersangka mutilasi, James Loodewyk Tomatala didampingi penasehat hukumnya

Aksi keji itu dilakukan pada Sabtu (30/12/2023) sore, di rumah tersangka di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Sedangkan tersangka kedua, yakni Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang tega membunuh dan memutilasi korbannya bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka mutilasi, Abdul Rahman didampingi kuasa hukumnya serta penyidik Polresta Malang Kota saat menyerahkan berkas pelimpahan ke JPU Kejari Kota Malang
Tersangka mutilasi, Abdul Rahman didampingi kuasa hukumnya serta penyidik Polresta Malang Kota saat menyerahkan berkas pelimpahan ke JPU Kejari Kota Malang

Perbuatan keji itu dilakukan Abdul Rahman pada Minggu (15/10/2023) tahun lalu, di rumah kosnya di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, menjelaskan lebih lanjut terkait pelimpahan dua tersangka mutilasi tersebut.

“Pada hari ini telah dilakukan tahap 2. Yaitu, kami menerima pelimpahan tersangka mutilasi dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota,” ujar Kusbiantoro, Selasa (23/04/2024) siang.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro saat memberikan keterangan kepada wartawan

Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya. Setelah itu, keduanya menandatangani berkas perkara.

“Semuanya, telah sesuai dengan berkas perkara. Selanjutnya, kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas I Malang,”jelasnya.

“Dan secepatnya, perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang untuk disidangkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) kedua tersangka mutilasi, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, MH, mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara tetsebut

Guntur Putra Abdi Wijaya, penasehat hukum dua tersangka pelaku mutilasi saat memberikan keterangan kepada wartawan
Guntur Putra Abdi Wijaya, penasehat hukum dua tersangka pelaku mutilasi saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Tentunya, kami pelajari semua dan kami akan lakukan pembelaan,” terangnya.

Saat disinggung terkait kondisi psikis kedua tersangka mutilasi, pihaknya menyatakan semuanya dalam kondisi sehat.

“Terkait kondisi tersangka James, memang di awal sempat pingsan dan syok. Namun saat dilimpahkan ini, dia sudah menunjukkan keterangan sejelas mungkin, dan kondisinya cukup baik,” pungkas advokat yang berkantor di Sawojajar GG XI No. 78A Kota Malang Jawa Timur tersebut. (Lil)