Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka Tipikor, Dugaan Penyimpangan Pembiayaan Chaneling Bank BNI

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH

MALANGKOTA ( SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana khusus.

Pelimpahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan pembiayaan Chaneling PT Bank BNI Syariah, pada Puskopsyah Al Kamil Jatim Malang Ta 2013-2017, dengan tersangka RDC (52).

“Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk proses persidangan,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H, Senin (07/03/2022).

Eko menjelaskan, kasus dugaan Tipikor ini, terjadi Januari tahun 2009. Saat itu, dibentuklah Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim).

Namun, tahun 2009, berdasarkan kesepakatan para pendiri termasuk tersangka, sepakat untuk membubarkan koperasi. Dikarenakan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.

Setelah 2 tahun setelah pembubaran, tersangka menggunakan surat legalitas yang telah dibubarkan, menghidupkan kembali dan menunjuk kepengurusan baru.

Selanjutnya, tersangka mengajukan pembiayaan kepada Bank, untuk perkuatan modal, sebesar Rp.150.000.000.000.

“Pasca pencairan dari Bank, terdapat penyimpangan proses penyaluran dana. Pencairan sesuai perintah tersangka, untuk disalurkan. Diketahui dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan,” lanjut Eko.

RDC disangka melanggar ketentuan Primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lil)

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Menerima Kunjungan Tadarus Safari Ramadhan SD Sabilillah Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Berikan Sosialisasi Hukum di Kecamatan Lowokwaru, Begini Penjelasan Kasi Intelijen Agung
  • Pj. Walikota Iwan Kurniawan Apresiasi Penandatanganan Komitmen Pemkot dan Kejari Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Dalami Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep
  • Kejari Kota Malang musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Sudah Inkrah
  • Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan 8 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Beserta Barang Bukti
  • Tim Pidsus Kejari Kota Malang Sita 3 Aset Terpidana Korupsi LPDB KSU Montana
  • Kejari Kota Malang Bantah Isu Pungutan Liar Catut Nama Kasi Pidsus
  • Tuntas, 12 Aset Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Disita Kejari Kota Malang
  • Kejari Kota Malang Sita Tujuh Aset Milik Terpidana Koruptor BNI Syariah
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.