Kejari Periksa Kepala DPUPR Kota Malang Terkait Pembangunan Heritage Kayutangan

Kepala DPUPR Kota Malang, Hadi Santoso

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Hadi Santoso, Senin (4/5/2020). Pemeriksaan tersebut terkait proyek koridor Heritage Kayutangan, Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Selain Hadi Santoso, Kejari Kota Malang juga memeriksa pihak rekanan dari CV. Banggapupah. Yang diperiksa adalah Direktur CV Banggapupah, Ramdani.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Dharmawangsa mengakui adanya pemeriksaan itu. Dia menjelaskan, pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Heritage Kayutangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Dharmawangsa didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait proyek heritage kayutangan

“Hari ini, kami meminta keterangan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dalam proyek Heritage Kayutangan ini, ia sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kali ini, dia sebagai PPK,” terang Kajari Andi Dharnawangsa saat memberikan keterangan didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi.

Ia menambahkan, untuk PPK ditanyakan terkait adendum, pelaksanaan, pelaksanaan pekerjaan dan lainya. Sementara, untuk pelaksana ditanyakan tentang pelaksanaan pekerjaan dan lainya. Andi mengaku, kali ini masih pemeriksaan awal.

“Setelah ini, pasti kami lakukan pemanggilan lagi.
Dari dua orang hari ini, akan dievakuasi siapa lagi yang akan dipariksa berikutnya. Termasuk yang hari ini sudah, mungkin saja dipanggil lagi,” lanjut Andi.

Direktur CV Banggapupah, Ramdani usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Malang

Hal senada disampaikan Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi. Ia menjelaskan, jika dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi.

“Rencananya, hari Kamis ya, untuk pemanggilan lagi,” katanya.

Ketika disinggung pihak mana yang akan dipanggil, Ujang tidak menyebut, pihak mana yang akan dipanggil pada pekan depan tersebut.

Sementara itu, Ramdani selaku Direktur dari CV Banggapupah yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut mengaku, pihaknya menyerahkan meterial untuk pengujian.

Koridor heritage Kayutangan, Jalan Basuki Rahmat Kota Malang

“Tadi saya menyampaikan seperti yang menjadi pengaduan. Biar diuji. Soalnya kami sudah menguji, dan sudah diajukan ke Dinas. Bahkan hasilnya diatas standart dari Dinas,” terangnya.

Ia menjelaskan, proyek yang dikerjakan sudah selesai bulan Desember. Proyek, tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp.1,6 M.

“Lama pekerjaan 2 bulan. Selesai bulan Desember. Kami mengerjakan pemasangan batu andesit serta ampyangan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Hadi Santoso enggan memberikan komentar ketika dimintai tanggapan. “Silahkan ke Kasi Pidsus saja, sudah saya sampaikan,” terangnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.