BATU (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu sudah memeriksa sekitar 25 saksi untuk mengusut tuntas kasus pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. Sebab, sebelumnya 20 saksi, Kamis (16/7/2020) sebanyak lima saksi yang diperiksa.
Di antara lima saksi yang dipanggil itu adalah Lany Wisuda. Dia hadir di kantor Kejari Kota Batu didampingi dua penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Batu.
Kedua penasehat hukumnya itu adalah Kriswanto, SS ,SH, MH, CLA , CTL dan Kayat Hariyanto SH. Dalam pemeriksaan itu, Kriswanto mengakui bila terkait pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu.
“Saya sebagai PH dari Bu Lany yang memikili tanah awal hasil pembelian dari Pak Bambang. Itu ada peralihan dari Pak Bambang ke Bu Lany,” jelas dia.
Tapi saat itu, lanjut dia, menggunakan atas nama Bu Maria. “Sebab masih ada hubungan binsis dengan Bu Lany,” kata Kris.
Karena Lany banyak kegiatan, kata dia, maka saat itu tak sempat mengurusi. Sehingga semua urusan diserahkan ke Bu Maria.
“Kemudian pada tahun 2014 lalu terjadi jual beli dengan Bu Voni. Setelah itu ya sudah putus sampai disitu. Dalam penjualannya saat itu dari luas tanah sekira 8000 meter lebih dijual pada Voni senilai Rp 6 miliar. Tanah dalam satu hamparan tersebut ada 10 sertipikat,” paparnya.
Dijelaskan dia bila lahan itu dibeli dari Bambang tahun 2010. Kala itu harganya kisaran Rp 2,5 miliar. Karena Lany tidak mau ribet, 10 sertipikat itu masih atas nama Bambang.
Lalu dijual. Penjualnya, kata Kris, atas nama Bu Mariah. “Sedangkan pembelinya siapa dan dijual lagi pada siapa, klein kami tidak mengerti,” ngakunya.
Makanya dalam pemeriksaan di Kejari, kata Kris, kliennya lebih banyak ditanya soal kronologi kepemilikan tanahnya. Itu mulai tahun berapa membeli dan sampai dijual pada tahun 2014.
“Kemudian ditanyakan juga oleh penyidik apakah tanah itu dijual ke Pemkot Batu apa tidak. Ya dijawab tidak tahu. Sebab sebagai penjualnya itu Bu Maria. Dan tanah itu laku senilai Rp 6 miliar. Bu Lany sudah terima uang,” urainya.
Sementara itu Kayat Hariyanto menambahkan bila terkait pemanggilan terhadap kleinnya hanya sebatas dimintai keterangan tentang jual beli tanah tersebut kala itu. “Jadi Bu Lany hanya sebatas menjual saja melahui Bu Maria dan tidak mengetahui pembelinya siapa. Tapi tahunya hanya laku Rp 6 miliar. Ya sebatas itu,” tutur pengacara muda yang notabene adik dari Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso itu.
Sedangkan saksi lainnya yang juga dipanggil menurut informasinya adalah Yeyen, Nanang, Ricard fan David Le. Bahkan David Le saat ada di tangga ruangan menuju ruang penyidik sempat dikonfirmasi wartawan.
Kapasitasnya sebagai apa, David mengaku hanya sebatas dipanggil dan ditanya-tanya saja. “Ya, hanya sebatas ditanya terkait itu. Maaf ya mas, nanti saja,” ujar David Le sembari beranjak naik ke tangga menuju keruangan pemeriksaan lagi.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Dr Sri Heny Alamsari SH MH belum bisa dikonfirmasi. Sebab saat dihubungi via ponselnya belum memberikan respon. (Gus)
Leave a Reply