Ketersediaan Tempat Tidur di Rumah Sakit Covid-19 Kritis, BPKN Tawarkan Solusi

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini terus mengalami peningkatan. Baik itu  dari jumlah kasus masyarakat yang terinfeksi maupun yang meninggal dunia. 

Menurut Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi dari situs resmi Satgas Penanganan Covid-19 tercatat  per 4 Februari 2021 jumlah yang terkonfirmasi positif mencapai 1.123.105 orang. Dari sejumlah itu  31.001 orang meninggal  dunia.  Sedangkan pasien yang sembuh mencapai 917.306. 

Meski begitu, kata dia, tambahan kasus dalam beberapa pekan belakangan ini selalu berada diatas 10.000 kasus. “Hal itu membuat fasilitas  kesehatan mengalami “krisis” yang sangat mengkhawatirkan,” jelas dia. 

Utamanya, lanjut dia, terkait dengan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit bagi pasien yang terinfeksi Covid-19. Menurut dia, Kementerian Kesehatan memang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/ tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19. Di antara isinya meminta kepada semua rumah sakit seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur. 

“Kemenkes juga dalam hal ini sudah mempunyai sistem informasi rawat inap (SIRANAP) yang dapat diakses melalui Playstore dan Appstore untuk mengetahui ketersedian tempat tidur di rumah sakit seluruh Indonesia. Namun jika dilihat secara spesifik per kota atau per provinsi, sekarang ini ada beberapa daerah yang ternyata rata-rata keterpakaian tempat tidurnya di posisi 80% artinya di posisi sangat mengkhawatirkan karena laju perkembangan Covid-19 sangat tinggi di daerah tersebut,” tuturnya. 

Makanya, Johan Efendi mengungkapkan, agar pemerintah pusat maupun daerah harus segera saling mendukung untuk pengalokasian tempat tidur pasien Covid-19. “Banyak informasi yang kami terima dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi penderita Covid-19. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,  sebab jika tidak dibenahi dan lonjakan kasus terjadi, maka ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak dan meningkatkan jumlah kematian akibat Covid-19,” kata Johan.

Karena itu, kata Johan, BPKN mendorong semua pihak, baik Satgas Covid-19, pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Kesehatan dan rumah sakit, terbuka dalam hal kapasitas rumah sakit. 

“Semua informasi harus disampaikan secara transparan pada publik. Hal ini agar masyarakat tahu situasi sebenarnya di rumah sakit dan punya “sense of crisis” bahwa pandemi belum berakhir, sehingga protokol kesehatan, 5M dan 3T harus terus dijalankan terus tanpa kenal lelah,” tandasnya.

“Selain itu, data haruslah terintegrasi dimana data di pusat akan sama dengan data di daerah. Dan tak ketinggalan adalah bahwa data harus realtime. Data yang disampaikan ke masyarakat dan diakses oleh masyarakat adalah kondisi langsung yang ada di lapangan. Kami menemukan bahwa data di era digital yang serba realtime ini ternyata ada delay. Seperti disebut ketersediaan tempat  tidur di rumah sakit mencapai 80%, tapi kenyataan di lapangan sudah penuh dan bahkan melebihi kapasitas dimana pasien dirawat di kursi rumah sakit. Ini yang harus bersama-sama kita perbaiki,” terang Johan menawarkan solusi. 

Renti Maharaini, Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN menegaskan UUD RI Tahun 1945  pasal 28H ayat (1) menyatakan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh pelayanan kesehatan.

” Ini artinya negara berkewajiban menyiapkan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Demi mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 maka perlu kesadaran penuh  dari masyarakat untuk ikut berperan aktif melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menahan diri untuk tidak bepergian jika bukan kepentingan yang mendesak,” ujar Renti.

Sementara itu, Ketua BPKN RI Rizal E. Halim menegaskan bahwa Pemerintah dengan stakeholder, baik rumah sakit negeri maupun swasta dan yang lainnya segera mengalokasikan penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Laju Covid-19 perlu terus dimonitor dan penambahan tempat tidur rumah sakit perlu terus dipersiapkan untuk antisipasi kondisi terburuk. 

“Pemerintah juga diharapkan mempercepat dan menyelesaikan pembayaran klaim kepada rumah sakit. Hal ini nantinya akan membantu rumah sakit untuk membeli obat-obatan dan juga alat kesehatan,” pungkas Rizal. (aji) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.