Ketua DPRD Gresik, Nurhamim : Cakades Politik Uang Terancam Diskwalifikasi

GRESIK (SurabayaPost.id)-Pimpinan DPRD Gresik usai mengadakan Rapat kerja khusus (Rakersus) membahas tentang pelaksanaan Pilkades serentak di ruang rapat paripurna DPRD Gresik pada Senin (1/7). Rakersus yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) itu melahirkan tiga poin.

Dikonfirmasi terkait hasil Rakersus, Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, mengatakan, Rakersus adalah murni dan merupakan inisiasi oleh DPRD dengan tujuan mendapatkan pemimpin  tingkat desa yang baik, sekaligus upaya pendidikan politik bagi masyarakat.

Ditegaskan Nur Qolib, politik uang termasuk salah satu poin penting yang dibahas, mengingat isu tersebut menjadi keresahan masyatakat sekaligus menjadi momok yang harus diperangi untuk menjadikan pilkades berkualitas dan bermartabat.

“Ada tiga poin penting yang dibahas dalam rakersus ini. Yaitu, soal kesiapan pilkades, anggaran, dan money politics (politik uang),” ujar politisi PPP ini.

Ditambahkan Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim menyatakan rakersus ini digelar demi terciptanya pilkades yang berkualitas dan bermartabat . DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH) membuat kesepakatan sesuai Perda Nomor 18 tahun 2018.

Yaitu  membuat himbauan terbuka, tentang Gerakan Moral Anti Politik Uang dalam pelaksanaan Pilkades serentak. Himbauan berupa banner dan harus disebarluaskan di desa-desa yang menggelar pilkades, ditandatangani bersama oleh Bupati Gresik, Ketua DPRD, Kajari, Ketua PN, Kapolres serta Dandim 0817.

“Kesepakatan kedua ini yang paling penting, yaitu adanya sanksi bagi pelanggaran politik uang. Bagi calon kades (Cakades) yang  terbukti memberi uang,  sanksinya langsung didiskualifikasi (dicoret) dari pencalonan. Untuk warga penerima, dikenakan sanksi pidana soal menerima suap,” ujar Nurhamim.

Sementara Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo, mengingatkan praktek politik uang tidak hanya berupa pemberian uang untuk menggiring masyarakat agar memilih calon tertentu.

Tetapi, sekadar duduk bersama atau kumpul-kumpul untuk mendapatkan imbalan berupa beras, uang, dan benda bentuk lainnya itu juga dikategorikan politik uang.

Bayu mengungkapkan,pihaknya telah mengidentifikasi adanya 12 item terkait suap atau politik uang di Pilkades serentak 2019, sekaligus sanksi hukum bila terbukti melakukannya.

“Pada kesempatan ini, kami juga mempertanyakan dikosongkannya jabatan Kepala DPMD, dan hanya diisi Plt. Padahal saat ini, adalah masa krusial dilaksanakan pilkades serentak,” tanya Bayu.

Terkait pendanaan, Plt Kepala Dinas PMD  Edy Hadi Siswoyo memastikan dana untuk Pilkades serentak sudah siap. Bahkan sudah ada sejumlah panitia Pilkades yang telah mengajukan permintaan dana, namun sebaliknya masih banyak juga panitia yang cuma sekadsr konsultasi dan belum mengajukan dana atau cuma konsultasi.

“Bagi yang sudah mengajukan dana pilkades, saat ini sedang kami  proses.Untuk panitia pilkades yang belum mengajukan, segera membuat proposal pengajuan dana, mengingat waktu pilkades semakin dekat,” pinta Edy.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Nurhamim, diikuti para wakil pimpinan, Komisi I dan I DPRD, Kasi Intel Kejari Bayu Probo Sutopo, Kabag Ops Polres Gresik  Kompol Harna, perwakilan Kodim 0817, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Edy Hadisiswoyo, Kepala Inspektorat Tursilo, Kabag Hukum Nurlailie Indah. K, Ketua AKD Nurul Yatim, dan semua camat. (adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.