Kompak Curi Motor, Kakak-Adik Ipar Ditangkap Polisi 

Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata kala menunjukan dua pria berambut 'Jambul Kuning' pel

MALANG  (SurabayaPost.id) – Kakak adik ipar asal Kota Malang ini kompak dalam mencuri sepeda motor. Sehingga mereka ditangkap jajaran Reskrim Polresta Malang Kota. 

Mereka terlibat aksi pencurian sepeda motor di kawasan Lowokwaru. Mereka adalah Ahmad Bima (19) dan Erik Lukmana Putra (21). Keduanya beraksi mencuri motor di depan warnet Jalan MT Haryono pada Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 04.54 WIB.

Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, dua pelaku ini berjalan kaki ke lokasi mencari korban. Setelah mengincar sepeda motor korban, pelaku membawanya ke dalam gang dan merusak kunci.

Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata didampingi Waka Polres, Kompol Arie Tristiawan dan Kasat Reskrim, AKP Yunar saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan dua pria berambut ‘Jambul Kuning’ pelaku pencurian motor

“Pelaku membuka dek motor dan menyambung kabel. Setelah sepeda bisa nyala dibawa ke kawasan Blimbing,” kata Leo, sapaan akrabnya, Jumat (13/12/2019).

Beruntung sepeda motor korban memiliki GPS sehingga polisi yang mendapat laporan bisa melacak keberadaan sepeda motor tersebut. Di hari yang sama akhirnya polisi bisa meringkus keduanya bersamaan.

“Namun ada satu pelaku yang melawan petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas,” ujarnya.

Di hadapan petugas, Ahmad mengaku sudah ketiga kalinya mencuri. Dia merupakan residivis kasus yang sama.

“Saya mencuri karena dihina tidak bisa membawa uang banyak. Akhirnya saya buktikan itu dengan mencuri motor,” kata Ahmad.

Rencananya motor hasil curian itu akan dijual kepada temannya seharga Rp2 juta. Namun rencana itu belum terlaksana karena sudah tertangkap polisi.

Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.