MALANG (SurabayaPost.i) – Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan anak di bawah umur diringkus polisi, Polresta Malang Kota (Makota). Sebab, lima dari enam pelaku Curat tersebut merupakan anak dibawah umur.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, mengakui hal tersebut Rabu, (1/7/2020). Menurut dia, komplotan pelaku Curat itu kini diamankan polisi beserta barang buktinya.
Di antara keenam pelaku tersebut disebutkan seperti Effendi Arianto (23) warga Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selain itu R (15) warga Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Lalu, RF (15) warga Jalan Ki Ageng Gribik, Kelurahan Madypuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Disamping itu RIp (16), AAP (15), GAS (15) ketiganya warga Jalan Lesanpuro, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Keenam pelaku, saling kongkalikong alias kerjasama melakukan pencurian hp milik dua korban yang merupakan temannya sendiri. Saat itu hp milik dua korban diletakkan di dalam jok sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi pada 12 Juni 2020. Itu sekitar pukul 21.00 wib di Jalan Polehan Permadi, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat itu, keenam pelaku bersama dua korban tengah berkumpul bersama. Korban yakni RA (16) dan BM (14) warga Jalan Ki Ageng Gribik, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka dialihkan perhatiannya dengan diajak pergi oleh pelaku RF dan GA.
Sebelum pergi, pelaku AAP meminta dua korban untuk meletakkan hp miliknya di OL dalam jok motor korban yang terparkir. Disitu pelaku beralasan agar hp korban tidak hilang ketika pergi membeli makanan.
Korban yang tak curiga dengan pelaku, kemudian menuruti permintaan pelaku untuk meletakkan hp miliknya di dalam jok motor, dan setelah itu pergi.
Pada disaat kedua korban pergi, pelaku RA kemudian mencoba mencuri hp korban. Pelaku berusaha mengangkat jok motor dan kemudian memasukkan tangannya. Namun karena kesulitan, pelaku lantas meminta bantuan temannya yang lain.
“Setelah diambil, dua hp korban kemudian disembunyikan di kotak buku yang ada di sekitar makam. Itu dilakukan agar tidak ditemukan korban,” beber
Ketika korban datang dan mendapati HP miliknya telah hilang, sempat menanyakan pada para pelaku. Saat itu para pelaku kemudian beralibi jika sebelumnya mereka sempat didatangi oleh oknum pemuda yang tengah mabuk.
Pemuda tersebut dikatakan memukuli para pelaku. Bahkan mengancam dengan menggunakan senjata tajam. “Jadi mereka (pelaku) mengarang cerita, jika sebelumnya didatangi pemuda mabuk yang memukuli dan kemudian diambil hp nya di dalam jok. Untuk lebih meyakinkan, pelaku R juga meminta korban mengeledah kelimanya, namun tidak didapati hp miliknya. Setelah itu korban pulang dan cerita kepada orangtuanya yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota,” bebernya
Mendapat laporan tersebut, kata Leonardus Simarmata, petugas langsung melakukan penyelidikan. Laporan kepolisian sendiri bukan curat melainkan pencurian dengan kekerasan seperti yang diceritakan teman korban. Namun setelah pendalaman, ditemukan fakta jika kejadian sebenarnya adalah Curat.
“Salah satunya langsung digeledah, dan ditemukan barang bukti dua hp. EA ditangkap di pinggir Jalan Muharto, 11 Juli 2020. Kemudian dikembangkan ke pelaku lain itu,” ungkapnya
Sementara itu pelaku mengaku melakukan pencurian untuk dijual. Uangnya digunakan untuk membeli minuman. Karena itu Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Namun untuk pelaku dibawah umur, penanganannya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply