KPK Amankan Berkas Sebanyak Lima Koper dari Dinas Perizinan Pemkot Batu

Tim.penyidik KPK saat membawa berkas-berkas dari Kantor Perizinan Pemkot Batu yang dimasukkan dalam koper.

BATU (SurabayaPost.id) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berkas sebanyak lima koper dari kantor  Dinas Perizinan Kota Batu, Kamis (7/1/2021). 

Pengamanan berkas sebanyak itu setelah melakukan penggeledahan selama lima jam. 

Dokumen penting tersebut diyakini ada kaitan dengan dugaan gratifikasi sejak tahun 2011 hingga 2017. Semua dokumen itu dikumpulkan dari ruangan  Kantor Perizinan dan Kantor PMK sekitar pukul 10.00 Wib  dan berakhir pukul 15.00 Wib.

Koper berisi berkas yang disita dari Kantor Perizinan Pemkot Batu dimasukkan dalam bagasi mobil.

Setelah itu, mereka dibawah pengamanan aparat kepolisian dari Polres Batu membawa berkas yang sudah dimasukkan koper. Mereka menuju mobil yang diparkir di halaman Balai Kota Among Tani. Beberapa anggota tim penyidik  KPK memasukkan satu koper warna merah dan tiga koper warna hitam serta satu koper lagi warna hijau. 

Itu semua dimasukkan ke dalam bagasi mobilnya. Kemudian, mereka pergi meninggalkan Balaikota Among Tani Kota Batu.

Sekadar diketahui, saat melakukan penggeledahan tim KPK tersebut dibagi di dua tempat. Yakni di tempat Kantor Dinas Perizinan dan kantor  PMK.

Anggota tim.penyidik KPK membawa koper berisi berkas yang disita dibawah pengawalan polisi.

Kendati demikian, Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi via ponselnya belum memberikan  respon. Sehingga  sampai berita ini dikabarkan di SurabayaPost.id, Jubir KPK belum memberikan keterangan secara resmi.

Sebelumnya, dia menjelaskan bila penggeledahan dan pengamanan berkas yang dilakukan tim penyidik berkaitan dengan dugaan penerimaan  gratifikasi. Sedangkan gratifikasi tersebut terkait dengan proyek dan izin mendirikan wisata selama tahun 2011-2017. 

Berdasarkan temuan itu, ia mengaku akan segera menindaklanjuti untuk menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut. Sehingga bisa dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikas. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.