Kuasa Hukum Terdakwa ER, Optimis Menyingkap Fakta Lain di Luar Dakwaan

Ferdy Rizky Adilya, SH, MH, C.L.A, Kuasa hukum terdakwa ER
Ferdy Rizky Adilya, SH, MH, C.L.A, Kuasa hukum terdakwa ER

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Ferdy Rizky Adilya, SH, MH, C.L.A kuasa hukum terdakwa ER menyebut jika pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersidangan, guna menggali fakta yang sebenarnya.

Hal tersebut, dikatakan Ferdy, usai sidang pemeriksaan terdakwa ER, yang dipimpin Majelis hakim I Ketut Suarta SH MH, di Pengadilan Negeri (PN)Tipikor Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, (24/3/2022) malam.

“Hari ini agenda sidang lanjutan dari Minggu kemarin pemeriksaan terdakwa. Minggu lalu dirasa belum selesai dan waktunya kurang cukup. Jadi dilanjutkan sekarang, dan hari ini juga belum selesai. Hari inipun ada penundaan lagi dan akan dilanjutkan pekan depan,” kata Ferdy.

“Artinya terkait pertanyaan JPU tadi untuk menggali fakta yang sebenarnya. Sama halnya dengan kami, juga menggali fakta yang sebenarnya. Pertanyaan itu, sama – sama mencari kebenaran materiil. JPU mencari kebenaran, kami juga sama,”ungkapnya.

Tapi, ungkap dia, menurut pandangan dirinya fakta – fakta persidangan perkara kliennya sudah banyak kebenaran yang disampaikan dan kebenaran sesungguhnya yang terjadi.

“Kebenaran itu, diluar dari surat dakwaan klien kami. Ini mencari keterangan materi.Jadi sebenarnya kita ungkap sesungguhnya yang terjadi. Kita harus lihat background dari pada beliaunya karena pidana korupsi ini punya pembuktian kebalik. Kami sebagai penasehat hukum terdakwa punya kewajiban mengeluarkan bukti – bukti,” tegasnya.

Bahwa tegas dia, pendapatan terdakwa ini berasal darimana, demikian akan ungkap historinya.
Ketika ditanya keterangan saksi banyak yang dibantah terdakwa ? 

“Ya memang betul. Jadi apa yang disampaikan oleh terdakwa itu membantah berdasarkan fakta hukum yang terjadi persidangan.
Jadi yang saya prihatin dari pemeriksaan saksi sebelumnya yang hadir mayoritas berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”ujarnya.

Demikian, Ferdy mengaku sempat kaget karena ada berapa kali saksi yang diminta dihadirkan berulang ulang dipersidangan. 

“Maksud Majelis hakim dengan JPU kurang percaya diri dari keterangannya masih belum sesuai dengan keinginan mereka. Makanya dipertanyakan berulang – ulang,” lanjutnya.

“Kami masih optimis menyingkap fakta yang lain diluar dakwaan. Jadi  istilahnya harus mengungkap kebenarannya untuk membantu Pak ER mendapat keadilan yang seadil adilnya. Makanya kami ungkap dan kami ungkap jujur sesuai fakta yang ada,” pungkasnya (gus/jun)

Baca Juga:

  • Percepat Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar
  • Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi
  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim, KPK Periksa 7 Saksi di Kantor BPKP JatimĀ 
  • KPK Dikabarkan Bakal Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim “GHS” Pekan Depan
  • Hari Ketiga di Malang, KPK Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim
  • KPK Datang, Grib Jaya Beraksi Dukung KPK Berantas Korupsi di Malang Raya
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • KPK Kembali Periksa 14 Pokmas Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim
  • Breaking News, KPK Periksa Beberapa Pokmas di Kota Malang
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.