Lakukan Inovasi, Kejari Kota Malang Luncurkan Program Jaksa Masuk Pasar

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa kala paparan dalam rangka penilaian pembangunan zona integritas menuju wilayah WBK di aula kejari setempat.

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Untuk itu Kejari bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Malang, meluncurkan program Jaksa Masuk Pasar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa menyebut, dengan Jaksa masuk pasar, secara rutin melakukan sosialisasi. Sosialisasi dan edukasi itu, terkait dengan membuat perjanjian jual beli, sewa menyewa serta pinjam meminjam.

“Secara rutin, jaksa masuk pasar dua kali dalam satu minggu di semua pasar. Kerjasama dengan dinas perdagangan. Karena, memang banyak masyarakat yang ingin tahu lebih detail tentang keperdataan. Di dalam edukasi itu, kita selipkan tentang kesadaran pembayaran retribusi,” terang Andi Darmawangsa disela paparan dalam rangka penilaian pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) , Kamis (25/06/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa saat memberikan keterangan kepada wartawan

Selain Jaksa Masuk Pasar, beberapa inovasi pelayanan lainya termasuk aplikasi the tilang. Dalam aplikasi ini, masyarakat yang terkena denda tilang, tinggal memfoto kartu tilang. Kemudian diinformasikan jumlah dendanya. Selanjutnya barang bukti diantar ke alamat. Hal ini sebagai salah satu solusi agar tidak terjadi kerumunan masa saat pengambilan tilang di masa pandemi Covid 19 ini.

“Selain itu, kami juga menerjunkan jaksa mengajar menjadi Dosen luar biasa. Sudah bekerjasama dengan salah satu kampus yakni UB. Lebih khusus dengan fakultas hukum. Bahkan, sudah berlangsung 2 semester. Tentang materi disesuaikan mata kuliah semester. Kami menerjunkan Kasi Datun (Persata dan Tata Usaha Negara) serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti.,” lanjut Kajari.

Tidak hanya itu, inovasi lain dengan bekerjasama dengan perpustakaan online, bekerjasama dengan Yasasan Pembina Anak Cacat (YPAC) dalam penerjemahan saksi / tersangka dari difabel.

Beberapa inovasi pelayanan itu terkait dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Terkait dengan hal itu, Andi Darmawangsa mengaku telah memaparkan kepada tim penilai. Hingga saat ini, telah direspon dengan baik.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Dian Purnama, menjelaskan, sejak Pandemi Covid 19 ini, sistem pengajaran melalui online.

“Dalam pengajaran, memang masuk kampus. Tapi sejak Covid 19 ini, pembelajaran ke mahasiswa melalui online,” terangnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.