MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Licin seperti belut, itulah istilah untu tersangka utama kasus dugaan korupsi di Perumda Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) Kota Malang.
Tersangka Endah alias SEN (49) berhasil ditangkap tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang di wilayah Surabaya pada Kamis (31/03/2022) malam.
Tersangka SEN alias Endah, dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Plt. Dirut Perumda RPH Kota Malang Raka Kinasih yang saat ini telah mendekam di tahanan setelah proses persidangan telah diputus.
“Tersangka SEN resmi kami tahan sejak Jumat (1/04/2022). Tersangka kami titipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, di Surabaya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto saat menggelar konfrensi pers didampingi Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang Boby Ardirizka Widodo, Jumat (1/04/2022).
Menurut dia, dalam 20 hari ke depan, tersangka yang merupakan warga Jombang itu, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
” Saat ini, petugas masih menyiapkan berkas dakwaan, untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya,” jelasnya.
Eko pun menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa sebelumnya tersangka telah diamankan oleh petugas dari Polda Jatim Rabu (30/3/2022) sore. Kemudian tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
“Saat itu petugas kami sudah menunggu di Kejari Surabaya. Begitu proses pelimpahan selesai, kami langsung mendapatkan perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang,” bebernya.
“Untuk saat ini tersangka sudah ditahan, di Rutan Kejati Jatim. Siti Endah alias SEN di tahan di sana sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang atas kasus Tipikor,” imbuh dia.
Sementara itu Kasubsi penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Boby Ardirizka Widodo menjelaskan, kala itu, petugas sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka. SEN telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 lalu.
“Kemudian tersangka yang sempat di tahan ini, dibebaskan karena beberapa alasan. Ternyata tersangka selalu mangkir saat ada pemanggilan pemeriksaan, dan saat dilacak melalui telepon posisinya selalu berpindah-pindah. Pokoknya dia itu licin seperti belut,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, ponsel milik tersangka sempat terlacak di beberapa kota di Jawa Tengah, serta beberapa kota di Jawa Timur. “Dalam sehari bisa berpindah hingga beberapa kota. Dari Jombang, Sidoarjo kemudian ke Pasuruan, dan terus berpindah-pindah,” tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya SEN alias Endah merupakan tersangka utama dalam kasus proyek penggemukan bobot sapi potong di RPH Kota Malang.
Dari jumlah 95 ekor sapi yang di sepakati, tersangka hanya mendatangkan 65 ekor. Sehingga, tersangka SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000.
Atas perbuatannya, tersangka SEN disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Bobby. (lil)
Leave a Reply