LSM FPSR : Penyidik Wajib Tuntaskan Kasus Pembuangan Limbah B3

GRESIK (SurabayaPost.id)-LSM Front Peduli Suara Rakyat (FPSR) meminta penyidik menuntaskan kasus Limbah Bahan Berbaya dan Beracun (B3) milik PT Ispatindo yang dibuang dilahan milik warga di Jalan Raya Desa Karangandong Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Pantauan dilapangan sedikitnya ada empat truk tronton bermuatan slag besi saat menurunkan muatanya diberhentikan oleh LSM FPSR.

Ketua LSM FPSR Aris Gunawan mengungkapkan, pembuangan limbah yang diduga berbahaya kerap terjadi di wilayah Gresik selatan tetapi tidak pernah tuntas proses hukumnya. Pihaknya mendesak agar penyidik serius menangani kasus yang berulangkali terjadi tersebut.

“Kami meminta penyidik serius menangani kasus limbah B3 itu. Karena jika tidak kasus pembuangan limbah akan terus terjadi dan tidak terkontrol. Kami memergoki langsung kasus ini. Awalnya saya mengira itu kegiatan pengurukan biasa, namun setelah saya amati apa yang diturunkan dari truk tronton tersebut tidak sewajarnya tanah uruk, namun bercampur potongan potongan besi,” ujar Aris, Senin (17/12)

Aris menambahkan, pada saat dirinya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya sempat bertemu Topan selaku pengolah limbah tersebut. Bahkan saat ditanya, Topan mengaku tidak tahu limbah B3 adalah barang berbahaya.

“Topan mengaku tidak tau kalau barang tersebut berbahaya, yang dia tahu itu adalah tanah merah bercampur potongan besi,” katanya.

Melihat barang tersebut yang diduga limbah B3, Aris segera berkoordinasi dengan pihak terkait khusunya dengan pihak Polres Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik.

“Alhamdulilah saat kejadian tersebut kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini DLH dan Polres Gresik. Saat itu juga tim yang kami lapori langsung memberikan penanganan dan mendatangi lokasi, oleh karena itu kami meminta kepada pihak terkait dalam hal ini jika terbukti melanggar hukum harus di tidak sesuai hukum yang berlaku. Tapi kami kembali menegaskan bahwa kasus ini harus tuntas hingga ke peradilan, karena untuk efek jera bagi pelaku,” katanya.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gresik , Iptu Agung Joko Haryono, membenarkan adanya laporan dugaan pembuangan limbah B3. Ia mengatakan, bahwasanya dalam laporan tersebut sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi saksi untuk dimitai keterangan. Memang saat ada laporan kami bersama DLH lqngsung mendatangi TKP, namun untuk memastikan barang tersebut masuk katagiri limbah B3 kami masih melakukan pemeriksaan lebih jauh.” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.