MALANGKOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatangan itu digelar di Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (20/01/2022). Hal itu terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Dalam penandatangan itu, pihak Kejari Kota Malang diwakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH. Sedangkan pihak KPPN diwakili oleh Kepala KPPN Malang, Teddy, S.T., M.Si.
Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto menjelaskan jika penandatangan MOU dengan KPPN Malang itu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, tugas dan fungsi Kejaksaan RI di bidang perdata dan TUN diatur pada pasal 30 ayat 2 UU No 16 tahun 2004. “Dimana surat kuasa khusus (SKK) selaku pengacara negara dalam bertindak di dalam / di luar pengadilan mewakili Pemerintah Pusat atau Daerah termasuk BUMN dan BUMD,” kata dia
Berdasarkan aturan tersebut menurut dia secara garis besar ada 5 fungsi dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Disebutkan dia seperti penegakan hukum, bantuan hukum, perimbangan Hukum dan tidak hukum lainnya serta pelayanan hukum di bidang Datun.
“Kerja sama yang terjalin guna meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam rangka penyaluran transfer daerah dan dana desa,” lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak tersebut.
Eko pun berharap, melalui adanya MoU itu akan terjalin kerjasama yang baik dan mampu memaksimalkan sinergitas antar lembaga.(lil)
Leave a Reply