GRESIK (SurabayaPost.id)—Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui yayasan Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik Bambang Suhartono mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Melalui kuasa hukumnya mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDIP ini menyerahkan dana secara tunai yang diterimakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana.
“Alhamdulilah, hari ini tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 milyar secara tunai,” jelas Kajari Gresik Nana Riana pada Kamis (07/09/2023).
Baca Juga:
- Berita Siswi SD Buta Citrakan Pendidikan di Gresik Buruk : Hasil MRI SAH Tidak Buta
- Berita Viral Mata Siswa SD di Gresik Dicolok Tusuk Penthol Hingga Buta Berbau “Kebenaran Baru”
- Pengenalan Lingkungan Sekolah, Program Diknas Gresik Sukses Ciptakan Iklim Belajar Menyenangkan
- Diduga “Ngangsu” Solar Industri Oplosan, Truck Milik Mafia BBM Ilegal “Digiring” Warga ke Mapolres Gresik
- Denali Resto, Peduli Alam Diresmikan Guru Besar Lingkungan
Masih menurutnya, hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 ini telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.
“Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembelian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Ditambahkan Kajari Gresik, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi, selain melakukan penahanan kami juga melakukan upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara.
“Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono, Bpk. Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar pada perkara ini,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
“Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Seperi diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman.
Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggran tersebut disalah gunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Milyar.
Berita Siswi SD Buta Citrakan Pendidikan di Gresik Buruk : Hasil...