Aset Nayumi Sam Tower di Kota Malang Disita Kejaksaan Agung, Ada Apa?

Kejaksaan Agung RI menyita aset tanah dan bangunan Nayumi Sam Tower Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (07/09/2023) siang. Penyitaan itu diduga terkait kasus korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS).
Kejaksaan Agung RI menyita aset tanah dan bangunan Nayumi Sam Tower Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (07/09/2023) siang. Penyitaan itu diduga terkait kasus korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita aset tanah dan bangunan Nayumi Sam Tower Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (07/09/2023) siang. Penyitaan itu diduga terkait kasus korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS).

Bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang.

Dari pantauan di lokasi, plang sita aset tersebut terpasang di dua titik.

Aset Nayumi Sam Tower di Kota Malang yang di sita Kejaksaan Agung RI
Aset Nayumi Sam Tower di Kota Malang yang di sita Kejaksaan Agung RI

Pertama, di kantor apartemen Nayumi Sam Tower yang berada di Jalan Semanggi Timur Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru. Lalu yang kedua, berada di gerbang depan proyek apartemen Nayumi Sam Tower Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Lowokwaru.

Sebagai informasi, aset Nayumi Sam Tower merupakan proyek yang dikerjakan oleh pengembang PT Malang Bumi Sentosa. Sementara PT tersebut, terafiliasi dengan PT Prima Karya Sejahtera yang tersangkut dalam kasus dengan PT GTS.

Penyitaan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 12.46 WIB.

Tim Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, yang diketuai Triana Setia Putra melakukan pemasangan plang aset Nayumi Sam Tower di Kota Malang
Tim Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, yang diketuai Triana Setia Putra melakukan pemasangan plang aset Nayumi Sam Tower di Kota Malang

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyitaan itu dilakukan kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT GTS tahun 2017 hingga 2018.

Kasus tersebut melibatkan delapan tersangka. Antara lain, Direktur Utama PT GTS periode 2017 sampai dengan 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan 2017 Bakhtiar Rosyidi, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 sampai dengan 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan 2018 Judi Achmadi.

Sementara empat tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakni Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono, dan Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa sekaligus PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.

Ketua Tim Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Triana Setia Putra menjelaskan lebih lanjut terkait penyitaan aset Nayumi Sam Tower tersebut.

“Hari ini kami lakukan pengecekan barang bukti, berupa penyitaan 10 petak lahan untuk pembangunan Nayumi Sam Tower yang diduga fiktif pembangunannya. Dikatakan fiktif, karena pembayaran sudah 100 persen tetapi tidak ada pembangunan. Ini kaitannya dengan kasus (dugaan korupsi) PT Graha Telkom Sigma,” ujar Triana saat ditemui awak media dilokasi penyitaan, Kamis (07/09/2023).

Selanjutnya, data-data dari aset yang disita tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Serang. Sebagai barang bukti dalam proses persidangan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT GTS.

“Status dari aset yang disita tersebut, menjadi barang bukti untuk dibawa ke persidangan,” tambahnya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto saat ditemui awak media dilokasi penyitaan aset Nayumi Sam Tower oleh Tim Kejagung RI
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto saat ditemui awak media dilokasi penyitaan aset Nayumi Sam Tower oleh Tim Kejagung RI

Sementara itu, Kepala Seksi (kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menambahkan, kegiatan penyitaan aset berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala apapun.

“Penyitaan aset hanya berada di satu lokasi, yang terdiri dari 10 blok (petak tanah). Dan proses ini berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Eko ini mengungkapkan, aset yang disita dan dijadikan barang bukti itu berupa 10 bidang tanah dengan luas total 4.975 meter persegi. Semuanya berada di satu lokasi, yaitu di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur.

Penyitaan tersebut sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1 A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Srg tanggal 9 Juni 2023. Yang kemudian dikeluarkan surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

“Penyitaan aset ini, merupakan langkah signifikan. Dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkas Kasi Intelijen yang akrab dengan awak media tersebut. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.