Masa Transisi, Forkopimda Batu Tinjau Pusat-pusat Keramaian

Kapolres Batu bersama wawali pada saat tinjau lokasi di Lippo Plaza Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Dalam memasuki transisi menuju new normal, jajaran Forkopimda Kota Batu meninjau beberapa lokasi pusat keramaian di Kota Wisata Batu. Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK, Selasa (9/6/2020).

“Hari ini kami bersama jajaran Forkopimda Kota Batu, Pak Wawali , Pak Pabung dan rekan – rekan yang tergabung di gugus tugas penanganan Covid – 19 Kota Batu melaksanakan pengecekan di beberapa lokasi,” katanya.

Itu, kata pucuk pimpinan Polres Batu yang sapaan akrabnya Harvi ini, dalam masa transisi menuju new normal sebagaimana yang diketahui bahwa masa transisi di wilayah Malang Raya selama 7 hari. Menurutnya diperpanjang sampai 7 hari lagi.

“Sesuai dengan hasil rapat evaluasi pada hari Jumat yang lalu dengan Ibu Gubernur Jatim dan Pak Kapolda, Pak Pangdam bersama Forkopimda Malang Raya. Jadi ini merupakan salah satu langkah dari kami untuk kembali mengingatkan masyarakat,” katanya.

Jadi, kata dia, berdasarkan pengecekan di Pasar dan di Lippo Plaza Batu, ada beberapa yang harus diingatkan. “Pertama, tadi masih ada beberapa di Lippo Plaza yang tidak menempatkan kursi – kursi nya terutama di tempat makan physical distancing,” katanya.

Kapolres Batu bersama wawali pada saat tinjau lokasi di Lippo Plaza Batu

Tapi terkait dengan itu, kata dia, sudah diingatkan. Kemudian, kata dia, ada juga beberapa lagi ditempat yang masih buka.

“Keputusan (Kep) Walikota Batu ada face – face yang mana tempat tersebut belum boleh dibuka. Seperti tadi yang diatas ada pijat refleksi, sesuai Kep Walikota ada lima fase. Itu untuk pembukaan di masa transisi menuju new normal sampai dengan 8 Agustus mendatang,” katanya.

Karena kata dia, di face pertama apa saja yang boleh dibuka dan fase kedua apa juga yang boleh dibuka. Seperti halnya kata dia, untuk pijat refleksi , yang menurutnya masuk di fase kelima/ face yang terakhir.

“Termasuk ada tempat mainan anak – anak, itu termasuk face yang kelima. Dan besok kita laksanakan pengecekan kembali atau nanti ada patroli dari tim yang memang sudah kita bentuk dan kita sudah ploting selain anggota yang kita ploting di tempat – tempat ini ada yang melaksanakan patroli mobil,” katanya.

Terkait itu, kata dia, untuk tahap pertama dari Polri Polres Batu menurunkan kurang lebih 100 personil. Selain itu, lanjut dia, dari TNI dan juga Satpol PP.

“Untuk face yang kedua karena nantinya akan semakin banyak yang dibuka ditempat wisata.Kita siapkan sejumlah 200 personel.Tapi tidak serta merta dari sejumlah 165 orang yang sudah disiapkan kemarin itu akan diturunkan bersamaan.Tetapi bertahap, jadi 100 personil dulu atau mungkin nanti ada tambahan lagi di fase berikutnya,” katanya.

Dengan cara bertindaknya, kata dia, bakal mengedepankan tindakan – tindakan yang sifatnya humanis persuasif dan edukatif.

“Kita bersama TNI dan Pemda berusaha terus mengingatkan masyarakat untuk melakukan upaya – upaya yang sifatnya edukasi sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Batu Nomor 56 Tahun 2020. Perwali ini untuk leading sektor penindakan Satpol PP,” katanya

Untuk Polri dan TNI, kata dia sifatnya mem-back-up. Sama seperti dengan PSBB yang menurutnya ada eskalasi – eskalasi atau tahapan – tahapan sesuai dengan Perwali.

“Pertama teguran lisan, tertulis kemudian nanti ada penutupan tempat usaha atau pencabutan izin nya.Maksimal pencabutan izin – izin usahanya,” katanya.

Harvi berharap masyarakat bisa kooperatif. Sehingga masa transisi menuju normal ini, menurutnya betul – betul bisa dilakukan dengan lancar.

“Apabila memasuki masa new normal semua memang bisa siap untuk sama – sama kita bangkit, mulai melaksanakan aktivitas kembali,” katanya sembari menambahkan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hal senada disampaikan Wawali Kota Batu Punjul Santoso. Menurut dia, kalau ada pelanggaran protokol kesehatan akan disikapi.

“Karena Perwalinya sudah, dan ada keputusan face – face nya.Seperti yang disampaikan Pak Kapolres tadi.Kalau ada yang melanggar; ya sifatnya diberi teguran lisan dulu selanjutnya teguran secara tertulis dan kalau masih tetap, bisa ke tahapan pencabutan izin usahanya,” timpalnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.