Mediasi Gagal, Advokat Sumardhan: Tergugat Arogan, Tawar Rp2 Juta Tak Masuk Akal

Mediasi Gagal, Advokat Sumardhan: Tergugat Arogan, Tawar Rp2 Juta Tak Masuk Akal, Kamis (25/6/2026).
Mediasi Gagal, Advokat Sumardhan: Tergugat Arogan, Tawar Rp2 Juta Tak Masuk Akal, Kamis (25/6/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Upaya mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara pemilik rumah kos Budi Susanto dan tetangganya Ivan AH berakhir buntu. Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Kamis 25/6/2026 siang, gagal mencapai kesepakatan karena perbedaan jauh nominal ganti rugi.

Kegagalan itu disampaikan langsung kuasa hukum penggugat, Advokat Sumardhan, SH, MH. Ia menyebut sikap tergugat yang merupakan karyawan salah satu bank BUMN di Kota Malang sebagai bentuk arogansi.

Mediasi dipimpin Hakim Mediator PN Malang Muhammad Hambali, SH, MH. Dalam mediasi itu, tergugat Ivan AH hanya bersedia mengganti sekitar Rp2 juta untuk biaya tukang dan pengecatan.

Advokat Sumardhan menilai tawaran itu tidak masuk akal. “Pihak tergugat hanya menawarkan penggantian sekitar Rp2 juta untuk biaya tukang dan cat. Sementara kerugian yang dialami klien kami tidak hanya biaya perbaikan, tetapi juga kerusakan barang-barang milik penghuni kos yang terdampak,” tegasnya usai mediasi.

Dalam gugatan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN. Mlg, Budi menuntut ganti rugi materiil dan immateriil hampir Rp30 juta. Angka itu mencakup perbaikan bangunan kos, penggantian barang penghuni yang rusak, dan kerugian lain akibat peristiwa tersebut.

Sumardhan tidak hanya menyoroti nominal, tapi juga sikap tergugat sebelum kejadian. Ia menuding Ivan melakukan renovasi bangunan pada 2025 tanpa koordinasi dengan tetangga maupun pengurus lingkungan.

“Tergugat sangat arogan. Mungkin karena pegawai bank. Tidak ada pemberitahuan kepada warga sekitar maupun pengurus lingkungan terkait pembangunan yang dilakukan,” ujar advokat dari kantor Edan Law tersebut.

Dalam gugatan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN. Mlg, Budi menuntut ganti rugi materiil dan immateriil hampir Rp30 juta.
Dalam gugatan Nomor Perkara 148/Pdt.G/2026/PN. Mlg, Budi menuntut ganti rugi materiil dan immateriil hampir Rp30 juta.

Akibat renovasi itu, saat hujan deras air meluber dari area bangunan tergugat dan masuk ke rumah kos milik Budi. Bangunan kos rusak dan sejumlah barang milik penghuni kos ikut terdampak banjir.

Dengan mediasi yang dinyatakan gagal, perkara akan lanjut ke tahap pokok perkara. Sumardhan mengaku pihaknya sudah siap dengan alat bukti.

“Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya dan menunggu panggilan sidang dari pengadilan. Kami memiliki bukti yang sangat cukup bila Ivan melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga sudah tahu saat pembangunan,” tegasnya.

Sementara penggugat Budi Susanto mengaku selama ini ia yang mengganti kerugian ke anak kosnya. “Saya yang selama ini ganti kerugian. Bukan tergugat. Padahal sebenarnya, saya hanya ingin tergugat menunjukkan itikad baik,” ungkapnya.

Ivan AH sendiri enggan berkomentar banyak. “Saya tunggu putusan pengadilan,” ujarnya singkat. (lil).

Baca Juga:

  • Law Firm Edan Law Desak Proses Hukum Sengketa Yayasan Pendidikan Teknologi Turen Tegas
  • Praperadilan Awan Setiawan, Eks Dirut Polinema, Berlanjut: Kuasa Hukum Siap Mengajukan Bukti
  • PN Kelas 1A Malang Eksekusi Rumah Mewah di Perum Villa Batoe Residence
  • Belasan Korban MCP Mengadu ke Dewan, Advokat Sumardhan: Kami Berharap DPRD Bisa Membantu Solusinya