Paripurna DPRD Kota Malang, Kenaikan Gaji TPOK Disepakati Naik UMK

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dan Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat menandatangani keputusan hasil rapat paripurna
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dan Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat menandatangani keputusan hasil rapat paripurna

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD, salah satu yang dibahas, yakni kenaikan gaji Tenaga Pendukung Operasional Kerja (TPOK).

Hasil keputusan, kenaikan gaji TPOK telah disepakati. Kenaikan tersebut bakal disinkronkan setara Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK).

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan bahwa gaji bagi TPOK akan disinkronkan dengan UMK.
“Nanti kita sinkronkan dengan UMK dan latar belakang pendidikan dari SMP, SMA dan Sarjana. Meski tidak sama, kenaikan kita berikan ke mereka,” ujar Wahyu, Kamis (30/11/2023).

Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD, salah satu yang dibahas, yakni kenaikan gaji TPOK.
Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD, salah satu yang dibahas, yakni kenaikan gaji TPOK.

Kenaikan gaji TPOK ini memang sangat intens dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar). Kenaikan ini akan berlaku pada 2024 mendatang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, gaji TPOK atau non ASN tersebut mengalami kenaikan dari yang sebelumnya di bawah Rp2,9 juta menjadi Rp3,2 juta atau setara UMK yang berlaku saat ini.

“Di Kota Malang sudah ada tenaga Non ASN yang mengabdi 25 tahun, 20 tahun, 15 tahun bahkan yang paling sedikit 5 tahun. Nanti yang SMA ke bawah itu Rp3,2 juga dan S1 sampai S2 tertinggi Rp3,5 juta,” ungkap politisi PDIP tersebut dilansir dari Time Indonesia.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat memimpin rapat paripurna
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat memimpin rapat paripurna

Made menambahkan, jika non ASN tersebut juga diprioritaskan untuk mendaftar PPPK dengan gaji yang diterima nantinya minimal yaitu Rp4,5 juta.

“Menurut kami daripada mencari tenaga baru, lebih baik kita menaikan mereka (TPOK) untuk mengikuti tes. Tentunya BKPSDM memberikan bimbingan tes bagi mereka. Kalau PPPK itu minimal gajinya Rp4,5 juta,” jelasnya.

Kebijakan ini, lanjut Made, tidak hanya bermanfaat bagi peningkatan individu saja. Akan tetapi, bakal berimbas pada peningkatan daya beli masyarakat dan pengurangan angka kemiskinan.

“Kenaikan gaji ini berimbas langsung pada daya beli. Karena, ini langsung berimbas pada UMK, kemudian ke masyarakat paling bawah penghasilan. Total anggaran untuk penambahan gaji ini, Rp24 miliar lebih dan berlaku mulai Januari 2024,” pungkasnya. (*)