Pemilih Lansia di Malaka Dilarang  Mencoblos

KPPS TPS 9 Tubaki Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah sedang memberi penjelasan kepada Ketua Bawaslu Malaka Pieter Nahak Manek dan staf terkait pelarangan pemilih lansia menggunakan hak pilihnya, Rabu (17/04/2019).
KPPS TPS 9 Tubaki Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah sedang memberi penjelasan kepada Ketua Bawaslu Malaka Pieter Nahak Manek dan staf terkait pelarangan pemilih lansia menggunakan hak pilihnya, Rabu (17/04/2019).

BETUN (SurabayaPost.id) – Ada pemilih lanjut usia (lansia)  tidak mencoblos bahkan dilarang menxoblos di Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal, nama mereka ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sudah mendapat undangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih.

Mirisnya, para lansia ini malahan disuruh pulang karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Lapangan (PL), mereka dilarang memilih.

Karena kecewa, para lansia itu lebih memilih pulang dan tidak mau mencoblos. Anak-anak mereka yang siap mendampingi untuk menggunakan hak pilihnya pun ditolak PL dan KPPS.

Perlakuan PL dan KPPS ini pun sampai  ke telinga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malaka Pieter Nahak Manek dan Ketua KPU Makarius Nahak Berek.

Merespon pengaduan masyarakat melalui telpon  dan yang mendatanginya langsung di kantornya, Ketua Bawaslu Malaka Pieter Nahak Manek bersama stafnya langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Beberapa TPS didatangi. Antara lain TPS 9 Tubaki dan TPS 5 Sukabi di Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah.
Masih di kecamatan ini, Ketua Bawaslu Pieter dan stafnya juga mendatangi TPS 3 Desa Kletek.

Di masing-masing TPS itu, kepada PL, KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan warga,  Pieter menegaskan, pemilih tidak boleh dilarang untuk memilih.

Menurut Pieter, yang paling penting adalah partisipasi pemilih. Sehingga, pemilih tidak boleh dilarang untuk memilih tetapi harus dipastikan agar pemilih  menggunakan hak pilihnya secara baik. Sebab, pemilih yang diundang adalah warganegara yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan.

“Itu berarti mereka memenuhi syarat sebagai pemilih. Bagi yang lansia atau berkebutuhan khusus harus dibantu pendamping yang adalah keluarga atau  anaknya untuk mencoblos”, jelas Pieter.

Untuk menguatkan apa yang sudah dijelaskannya, dari TPS 5 Sukabi, Pieter langsung menghubungi Ketua KPU Malaka Makarius Nahak Berek melalui telepon selulernya dengan memperbesar speakernya dan diperdengarkan kepada semua yang hadir.

Melalui jaringan telepon, Makarius meminta PPS dan KPPS untuk memperkenankan para lansia memilih atau menggunakan hak pilihnya.

“Layani saja”, demikian Makarius dari balik telepon. Mendapat jawaban itu, warga yang hadir langsung tepuk tangan. (cyk)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.