Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo bahwa pagu DBHCHT Kota Malang Tahun 2024 adalah sebesar Rp49.447.365.000,-. Hal yang menjadi tantangan bersama adalah bagaimana memberikan kesadaran pada masyarakat bahwa manfaat cukai ini akan dirasakan sendiri oleh masyarakat untuk pembangunan. Sehingga upaya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dengan berbagai instansi terus dikuatkan termasuk mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menggempur rokok ilegal.
“Untuk itu kami mengimbau pada masyarakat, terutama produsen untuk tidak memproduksi rokok ilegal. Untuk para penjual untuk tidak menjual, dan masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Sedangkan untuk distributor agar tidak mengangkut atau mendistribusikan rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal, dapat melaporkan ke petugas Bea Cukai atau Satpol PP,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH menyampaikan komitmennya untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait untuk menggempur rokok illegal. “Selain penegakan, tusi Kejaksaan juga dalam penyuluhan. Memberikan sosialisasi pada masyarakat, sehingga ke depan jika masyarakat sudah mengetahui aturan-aturan beserta sanksi hukumnya terkait cukai. Maka masyarakat bisa menghindarinya,” pungkasnya. (ADV)