Selama Tahun 2023, Kejari Kota Malang Selamatkan Aset Pemkot Rp 10 Miliar Lebih

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H pose bersama para Kepala Seksi (dok. Kejari)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H pose bersama para Kepala Seksi (dok. Kejari)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Selama 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang senilai Rp 10 Miliar lebih.

Hal itu sebagaimana peran aktif Kejari dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan Perundang undangan, serta mengawasi jalannya penyelenggaran tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang Hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan penyelamatan aset ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya penyelamatan aset milik pemerintah dengan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tim Aset Kota Malang.”ujar Eko.

Eko menjelaskan bahwa aset-aset Pemerintah Kota Malang yang berhasil selamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang antara lain yaitu tanah kosong dengan Sertifikat Hak Pakai di Jl. Danau Jonge, Kecamatan Kedungkandang. Tanah tersebut merupakan hasil penyerahan dari Fasum dan Fasos Perumahan Sawojajar dan sudah tercatat dalam Neraca Aset Pemerintah Kota Malang.

Lebih lanjut Kasi intelijen menyampaikan ada juga aset berupa tanah di Jl. Raya Langsep Kecamatan Klojen yang kini sudah tercatat sebagai Aset Pemerintah Kota Malang. Lalu aset tanah dan Rumah Dinas di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen. Tercatat dalam neraca Pemerintah Kota Malang sebagai Rumah Dinas Golongan II (Rumah Dinas Jabatan).

Selanjutnya ada aset berupa sebidang Tanah di Jl. Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang yang berasal dari tanah eks anggota dewan. Adapun kini sedang dalam proses disertifikatkan. Yang terakhir aset berupa tanah dan rumah di Jl. Bondowoso, Kecamatan Klojen. Tanah ini milik Pemerintah Kota Malang dan bangunan hibah dari Kemenkeu (KKPN) Tahun 2018 dan sekarang juga sedang dalam proses disertifikatkan di Kantor Pertanahan Kota Malang.

“Kami harapkan dengan upaya penyelamatan aset ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” Pungkas pria ramah tersebut. (*)