MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota (Makota) meringkus tiga kawanan begal. Ketiga begal itu Redy (18), Syahadi (19) dan Rizky. Mereka warga, Kadrengan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata merilis tiga tersangka, Selasa (10/12/2019). Kala merilis kasus tersebut dia didampingi didampingi Kasat Reskrim, AKP Yunar serta Kasubbag Humas Ipda Marhaeni.
Dijelaskan Kapolresta bila ketiga tersangka mempunyai peran sendiri saat beraksi. Tersangka Redy bertugas membacok korban, Syahadi sebagai penjoki sekaligus menjaga situasi sementara Riski menakut nakuti korban dan ikut merampas barang milik korban.
“Ketiga tersangka, mempunyai peran masing masing saat memperdayai korban. Bahkan, tersangka sempat membacok korban, hingga tangan korban sempat terluka,” tutur dia.
Leo melanjutkan, satu tersangka bahkan dilumpuhkan dengan timah panas. Sebab dia melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan dan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sebelumnya, korban Rengga bersama temannya sedang duduk – duduk di kawasan Jl. Veteran. Pada saat itu, para tersangka yang melintas di lokasi langsung mendatangi korban untuk meminta paksa HP. Tersangka bahkan sempat membacok korban dan berhasil mengambil HP.
“Dari tangan tersangka, kami mendapatkan barang bukti 1 buah handphone merk oppo warna hitam serta 1 bilah pisau penghabisan,” tegasnya.
Untuk itu, Kapolresta pun menghimbau masyarakat agar lebih berhati – hati dan waspada. “Hindari tempat sepi dan selalu waspada,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply