Polresta Malang Ringkus Komplotan Copet Konser Slank, Gasak 11 HP Semalam

Polresta Malang Ringkus Komplotan Copet Konser Slank, Gasak 11 HP Semalam.
Polresta Malang Ringkus Komplotan Copet Konser Slank, Gasak 11 HP Semalam.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pencopet yang beraksi di tengah keramaian konser Slank, Minggu (19/04/2026) di Lapangan Rampal. Dari lima pelaku, empat orang berhasil ditangkap, satu masih buron.

Keberhasilan itu dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas AKP Lukman Sobhikin, dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada, Senin (11/05/2026).

Menurutnya, komplotan ini bekerja rapi dengan pembagian tugas jelas. Mereka memanfaatkan padatnya penonton konser untuk melancarkan aksi.

“Modusnya memanfaatkan kerumunan. Tiga pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, satu orang eksekutor mengambil telepon seluler, dan satu orang lainnya menampung hasil curian,” jelasnya.

Kasus terungkap dari laporan korban berinisial AKP (24), warga Bandungrejosari, Sukun. Saat menonton konser Slank bersama dua rekannya, ia menyimpan HP Realme C51s hitam di saku celana kanan.

Di tengah suasana moshing, korban tiba-tiba dirangkul dan ditarik orang tak dikenal untuk berjoget. Begitu lagu usai, HP-nya raib. Pencarian di lokasi nihil, korban lantas melapor ke Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo bersama Kasi Propam AKP Sugeng Iryanto dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo bersama Kasi Propam AKP Sugeng Iryanto dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

Satreskrim langsung bergerak. Kamis (07/05/2026) pukul 14.00 WIB, polisi melacak keberadaan HP korban dan mengamankan BW (30), di Jl. Mayjend Panjaitan.

Saat diinterogasi, BW mengaku HP itu hasil copet di konser Slank. Ia juga mengungkap komplotannya berhasil menggondol 11 HP dalam satu malam. Empat unit dijual BW lewat medsos, satu dipakai sendiri. Enam unit lainnya dijual oleh WZ alias Bagong yang kini berstatus DPO.

Dari nyanyian BW, polisi menangkap tiga pelaku lain: HK, 31, MFRH, 30, dan MRBS, 20. Peran mereka: HK, MFRH, dan WZ sebagai pendorong korban. MRBS sebagai eksekutor pencopet. BW bertugas menyimpan hasil curian.

“Komplotan ini memang mengincar event ramai. Fokusnya HP karena mudah diambil dan sering dikeluarkan korban,” tegas AKP Aji. Tiap pelaku mengaku dapat bagian Rp1 juta dari hasil kejahatan.

Polisi mengamankan barang bukti: satu tas selempang Eiger, satu unit Realme C51s hitam, dan kardus HP.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V,” tegasnya.

Kini, Polresta Malang Kota masih memburu WZ alias Bagong yang masuk DPO. Pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap waspada di keramaian, terutama konser dan acara terbuka. Simpan barang berharga di tempat aman dan hindari mengeluarkan HP sembarangan. (lil).

Baca Juga:

  • MODIF MOBIL PAKAI 23 JERIGEN: Polresta Malang Kota Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Pertalite
  • Polresta Malang Kota Siagakan 500 Personel, Amankan Ibadah Jumat Agung hingga Long Weekend
  • Polresta Malang Kota Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Junjung Ukhuwah Islamiyah Saat Takbiran Idul Fitri 2026
  • Polisi Humanis Polresta Malang Kota: Sapa Warga, Ciptakan Keamanan Bersama