PPKM Darurat, Pemkot Gelontorkan Bansos Pada Ribuan PKL

Wali Kota Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto

MALANG (SurabayaPost.id) – Pemkot Malang akan menggelontor bantuan sosial pada 2.500 Pedagang Kaki Lima (PKL). Bantuan tersebut diberikan setelah pemerintah memperlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. 

Menurut Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, Jumat (9/7/2021), Bansos itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia mengatakan jika Kota Malang menjadi kota pertama yang menggerakkan hal tersebut. 

Penyaluran bantuan  itu diberikan kepada 2.500 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Malang. Rencananya, Pemerintah Kota Malang akan menggelontorkan bantuan sosial tersebut mulai Sabtu  (10/07/2021). Gerak cepat ini, sekaligus menjadikan Kota Malang sebagai yang pertama dalam menyalurkan Bansos PPKM Darurat yang bersumber dari APBD. 

Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Malang pada masyarakat yang terdampak atas penerapan PPKM Darurat utamanya PKL. “Para PKL adalah masyarakat yang sangat terdampak, mengingat kehidupan sehari-harinya sangat bergantung pada hasil berjualan; ibaratnya jika tidak jualan ya maka tidak bisa makan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, saya berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Meski jumlahnya tidak besar namun Pemkot Malang akan terus berupaya membantu masyarakat.

Nantinya, setiap PKL yang telah terdata, akan mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selain itu, guna  mengantisipasi terjadinya penumpukan kerumunan, penyaluran bansos ini akan disebar di 26 titik yang ada di setiap kecamatan di berbagai wilayah yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Penny Indriani, menyatakan telah mengantisipasi terjadinya penumpukan kerumunan saat penyaluran bansos besok.

“Tempatnya ini kita atur untuk menghindari antrian yang menumupuk. Kami sudah koordinasikan dengan Camat, Lurah, dan yang jelas mengetahui RT/RW untuk PKL-PKL yang terdampak Covid-19 itu,” paparnya. 

Adapun persyaratan bagi PKL yang akan mengambil bantuan tersebut diantaranya Membawa Foto Copy KTP dan Kitir Virtual Account. Terkait jadwal dan tempat pengambilan bansos akan diinformasikan lebih lanjut oleh Puskesos. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.