Wayan Titip Praktisi Hukum Unair : Langkah Penyidik Polres Gresik Tepat dan Cepat

GRESIK (SurabayaPost.id)- Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Wayan Titib Sulaksana mengapresiasi kerja Polres Gresik bertindak cepat mengusut kasus pernikahan Manusia dengan Kambing di pesanggrahan milik Ki Ageng Nur Hudi alias Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng.

“Langkah penyidik kepolisian sudah benar dan tepat menerapkan pasal 156 KUHP sebelum massa menghakimi yang bersangkutan. Kasus penodaan agama rawan sara. Dan saya mengapresiasi kerja penyidik Polres Gresik agar kasusnya cepat mendapat kepastian hukum sehingga tidak berpotensi keributan,” tegas Wayan melalui pesan WhatsApp, Senin (13/6) malam.

Jika merujuk pada keputusan Komisi Fatwa MUI Gresik, jelas Wayan, maka jelas bahwa pernikahan manusia dengan hewan tersebut dikategorikan sebagai penistaan terhadap agama.

“Ya sudah dipidanakan dengan sangkaan penistaan terhadap Agama Islam bagi mereka yang terlibat, walaupun sudah ada pernyataan taubat,” tambahnya.

Wayan sendiri sebenarnya tidak yakin dengan pernyataan taubat dari para pelaku. “Karena itu hanya di lisan saja untuk menghindari sanksi pidananya,” katanya.

Wayan merasa heran dengan kejadian pernikahan nyeleneh tersebut. “Masak mereka tidak tahu larangan keras dalam syariat Islam tidak boleh menikah selain dengan manusia,” tulis Wayan dalam pesannya.

Terakhir, Wayan yang juga aktif menjadi lawyer ini menilai bahwa kasus penistaan agama yang terjadi di Gresik sudah sempurna, sanksi pidananya juga lebih dari 5 tahun penjara. Bila sudah ada tersangkanya, maka pesan Wayan, mereka harus segera ditahan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik telah melakukan tindakan penyelidikan terhadap peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing yang dinilai MUI Gresik telah menodai ajaran agama Islam.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa para pelapor dan meminta keterangan saksi-saksi. Nanti pada saatnya kami naikkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” kata Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat konferensi pers di markasnya, Senin (13/6).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.