JAKARTA (SurabayaPost.id)-Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DS (28), A (28) dan J (25) kelompok pencuri uang di mesin ATM asal Lampung. Sebanyak 9 mesin ATM berhasil dirusak dan kelompok ini berhasil mencuri uang hingga puluhan juta rupiah.
“Pada Juni ini kita dapat laporan ada perusakan (mesin) ATM di beberapa tempat di Jakarta. Perusakan dan uangnya berkurang, ada sekitar 9 tempat kejadian perkara di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabi (19/6).
Perampokan modus rusak mesin ATM itu diketahui sudah terjadi sejak awal bulan Januari 2019 hingga Juni 2019 di sekitar wilayah DKI Jakarta. Kelompok asal Lampung ini menyasar mesin-mesin ATM yang sepi.
“Setelah kita selidiki, kita komunikasi dengan perbankan kita bisa dapat tersangka inisial A dan J dia asli Lampung. Kemudian kita kembangkan ke DS. DS ini sudah punya keluarga dan tinggal di Tangerang, dia dari Lampung juga. Jadi dia datang ke Jakarta melakukan kegiatan perusakan ATM dan mengambil uang,” ungkap Argo.
Tersangka A dan J ditangkap polisi pada Senin (17/6) di rumah tersangka di daerah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan DS ditangkap di rumahnya di Cikupa, Tangerang. Tersangka A dan J ternyata satu kampung dengan DS dan DS mengajak A dan J untuk ke Jakarta bekerja membobol mesin ATM.
Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka J berperan mengendarai mobil yang disewa untuk berputar-putar mencari mesin ATM yang sepi.
DS dan A berperan sebagai eksekutor merusak mesin ATM dan mencuri uang di dalam mesin ATM itu. Para tersangka disebut Argo belajar secara otodidak dalam merusak mesin ATM tersebut.
“Modusnya dia pakai kartu ATM dimasukkan ke mesin ATM dan ngetik PIN seperti biasa. Kalau ATM (mengeluarkan uang) Rp 50 ribu, dia ambil uang Rp. 1.250.000. Kalau ATM isinya Rp 100 ribu, dia ambil Rp 2,5 juta,” kata Argo.
“Saat ngambil uang kan mesin menghitung tuh, nah saat mesin menghitung dia gunakan pahat untuk menghentikan mesin. Setelah mesin berhenti uang itu diambil pakai kawat dan keluarlah uang itu. Uang diambil dan kartu keluar tapi tetap saldo tidak berkurang. Nah karena dia berhasil dia lakukan di tempat ATM lain,” ungkap Argo.
Dari hasil perusakan 9 mesin ATM itu, para pelaku berhasil mencuri uang hingga sekitar Rp 20 juta. Meski kerap berhasil dalam aksinya, komplotan ini terekam kamera CCTV yang ada di sekitar mesin ATM dan memudahkan polisi menangkap komplotan itu.
“Jadi tersangka ini selalu pakai topi saat beraksi ngambil di dalam mesin ATM,” kata Argo.
Kepada polisi, para tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 7
Leave a Reply