Revisi Perda RTRW Terkesan Dipaksakan 

BATU (Surabayapost.id) – Revisi Perda tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) tahun 2019, yang sedang dalam proses pembahasan, terkesan dipaksakan. Bahkan  terindikasi ada pesanan dari investor yang berinvestasi di Kota Batu.

Hal tersebut, dikatakan salah satu sumber ASN di lingkup Pemkot Batu, yang namanya tidak mau disebutkan, Selasa ( 20/8/2019). Menurut sumber ini, masa berlakunya Perda RTRW Kota Batu, jangka waktunya 20 tahun sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, celakanya.

“Perda RTRW di Kota Batu  masih berjalan 9 tahun, sejak disyahkan pada tahun 2010  silam.Di dalam rencana revisi Perda RTRW Kota Batu,diketahui  sudah membentuk Tim Pansus.Dari Anggota DPRD Kota Batu, Komisi A dan B, beserta Eksekutif,” tandasnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Didik Machmud

Darisebab itu, terkait rencana revisi Perda RTRW yang dimaksut, sumber ini menyerukan, Kota Batu yang notabene sebagai kota penyanggah sumber mata air Das Brantas,dan basis pertanian.

” Kami meyakini dengan rencana revisi RTRW tersebut, karena terindikasi adanya pesan, dari para investor yang bakal berinvestasi ke Kota Wisata Batu.Artinya para Legislator yang terkait, harus jeli dan teliti, atau tau pura – pura tidak tau, atau memang tidak mengerti,” tanya sumber ini.

Sementara itu, Ketua Komisi C, DPRD Kota Batu, Didik Machmud, mengaku perkembangan proses revisi perda RTRW dalam pembahasanya sudah mencapai 90 persen rampung. Meski begitu, Didik Machmud, mengaku bila tinggal menunggu dari tim verifikator pihak Konsultan.

“Selanjutnya diajukan pada Pemprov Jatim. Karena sesuai rencana revisi Perda RTRW itu, akan disahkan pada tanggal 28 September 2019, mendatang,” tandas politisi partai Golkar ini.

Selain itu, tandas dia, revisi Perda RTRW itu disebutkan dia, tidak pada kondisi Formatur. Melainkan sudah lunak sifatnya.

“Karena yang menjadi usulan pada Pansus tidak merubah Perda RTRW secara keseluruhan.Tetapi sesuai kondisi wilayah yang masuk dalam usulan saja,” paparnya.

Dengan begitu, papar dia, seperti pada wilayah mulai dari Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Batu pada tepian kanan kiri jalan besar,menurutnya sudah waktunya berdiri lokasi barang dan jasa (Bajas).

“Seperti, Ruko,Perkantoran, Sekolahan,tempat usaha, yang sesuai dengan kondisi saat ini.Itu didasari sesuai zonasi yang ditentukan, pada dua kawasan hijau dan kuning,” urainya.

Revisi ini, lanjut dia, karena tidak merubah secara signifikan.Dan disebutkannya,  hanya mencapai 20 persen,yang bisa dirubah.

“Dengan catatan boleh membangun dengan bangunan permanen,asal sudah pada ketentuan di draft Perda RTRW yang disahkan nanti,” sarannya.

Oleh karena itu, Didik Machmud menyarankan kepada para Investor, yang mau mengembangkan bisnisnya di Kota Batu. “Maka harus tetap mentaati zonasi yang sudah ditentukan oleh eksekutif pada dinas terkait. Kota Batu sebagai kota Pariwisata berbasis pertanian. Masalah pengajuan perizinan pada (DPMPTSP) Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Batu, sebagai otoritas pemangku wilayah, wajib selektif dan tegas lagi dalam memproses perizinannya,” pungkasnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.