Pemilik Buron, Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

Kasi Pidsus Kejari Kota Batu Hendra Hidayat saat menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti cukai ilegal.

BATU (SurabayaPoat.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima pelimpahan tahap dua tersangka pengedar miras ilegal atau tanpa cukai dari Bea Cukai Malang, Selasa (20/8/ 2019) di Kejari Batu.

Pelimpahan kedua tersangka pengedar minuman haram dengan label Kuntul tersebut diterima Kejari. Sedangkan pemiliknya, ditengarai melarikan diri. Sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dan itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batu, Hendra Hidayat, Selasa (20/8/2019) di kantor Kejaksaan Negeri Batu.

Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Kota Batu

Menurut Kasi Pidsus yang akrab dengan para awak media itu, karena perbuatannya, kedua tersangka tersebut diancam kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.

” Dengan barang bukti, mobil sejenis Pick Up warna putih, dengan Nomor Polisi AG 8542 AH, beserta pukuhan karton miras bermerek Kutul sebanyak 360 botol tanpa pita cukai,” kata Hendra Hidayat yang sapaan akrabnya Hendra itu.

Sedangkan kata dia, kedua Tersangka yang ditahan, atas nama Lestari (56) asal Kelurahan Setono Pande, Kecamatan/Kota Kediri dan Karta Inggala asal Kelurahan Setono asal Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

“Bahwa sebelumnya kedua tersangka tersebut telah ditangakap oleh petuga Bea Cukai Kota Malang pada Kamis 18 April 2019, silam. 

Tersangka tertangkap sekitar Pukul 19.00 WIB di Jl, Indragiri, Dukuh Pesantren, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu.Setelah menjalani proses di Bea Cukai, kemudian dikirim oleh penyidik ke Kejari Kota Batu, beserta barang buktinya,” tegasnya.

Dengan demikian, akibat perbuatan dari kedua tersangka tersebut, Hendra menegaskan.

” Yang mengedarkan miras merek Kuntul tanpa cukai akan terjerat  pasal 29 ayat 1 tentang cukai. Dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun. Sedangkan yang berhasil diamankan Barang Buktinya, sejumlah 30 karton. Dengan masing-masing karton berisi 12 botol,jadi  total 360 botol, isi 920 mili liter dengan kadar alkohol 8,76 persen tanpa dilengkapi pita cukai,” tandasnya.

Untuk itu, tandas dia, kerugian cukai dari penjualan miras ilegal  itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.