Kepala Satpol PP Kota Batu Ditahan Berdasarkan Perintah Hakim

Terdakwa Robiq Yunianto (kanan) yang kini ditahan di LP Lowokwaru Kota Malang

BATU (SurabayaPost.id ) – Terdakwa korupsi Kepala Satpol PP Kota Batu Robiq Yunianto, menjadi tahanan titipan hakim di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Penahanan tersebut dikabarkan berdasarkan perintah hakim.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Deddy Agus O, Selasa (2/3/2019) membenarkan soal penahanan Robiq tersebut. Menurut Deddy, terdakwa Robiq Yunianto itu menjadi tahanan titipan hakim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lowokwaru, Kota Malang.

“Di tingkat penyidikan, memang Kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada tersangka Robiq. Karena Robiq selain kooperatif. Apalagi kondisinya sedang sakit,” kata Deddy.

Kemudian saat Robiq disidang, menurut Deddy pada pemeriksaan di PN Tipikor, Sidoarjo hakim menetapkan. “Berdasarkan penetapan itu, hakim memerintahkan Jaksa untuk melakukan penahanan kepada terdakwa Robiq,” jelas dia.

Makanya, tutur dia, sejak tanggal 1 April 2019 kemarin, Robiq resmi menjadi tahanan titipan hakim di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. “Jadi penahanan itu sesuai perintah hakim. Itu pun kewenangan penuh hakim,” tandasnya.

Itu mengingat, kata dia, ketika sidang berlangsung sampai tahapan pemeriksaan terdakwa dan keputusan penetapan penahanan sampai vonis merupakan kewenangan hakim dalam persidangan. “Bahwa hakim memerintahkan Jaksa untuk melakukan penahanan kepada terdakwa, ya kami laksanakan,” tandasnya.

Meski begitu, Deddy menegaskan bila yang menjadi tahanan titipan hakim, hanya Robiq. Sedangkan bagi tersangka yang lainnya, menurut Deddy belum dilakukan penahanan. “Tapi nanti dilihat saja perkembangannya untuk tersangka yang lain, sambil menunggu tahapan sidang berikutnya,” pungkasnya. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.