Satgas Covid-19 Kota Batu Ajak Warga Patuhi Perwali Tentang Protokol Kesehatan

Hotel Mutiara ini dijadikan sebagai salah satu tempat isolasi bagi pasien yang positif Covid-19 di Kota Batu

BATU (SurabaysPost.id) – Satgas Covid-19 Kota Batu mengajak warga agar mematuhi Perwali no 78/2020 tentang Protokol Kesehatan. Ajakan tersebut disampaikan Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori, Sabtu (5/9/2020).

Itu mengingat, perkembangan wabah virus asal Wuhan, China tersebut masih belum terbendung. Sesuai data di Satgas Covid-19 Kota Batu, pasien yang terkonfirmasi positif ada 305 orang. Sekitar 20 persen menjalani perawatan, meninggal dunia sekitar 8 persen. Sedangkan 72 persen atau 221 orang dinyatakan sembuh.

Sementara kasus suspek ada 392 orang, probable 21 orang, yang diisolasi 227 orang. Sedangkan yang discarded sebanyak 160 orang.

Menurut M Chori angka pasien yang sembuh memang lumayan bagus. Namun, kata dia, alangkah lebih bagus jika penularan virus itu bisa dipotong mata rantainya.

Upaya yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Batu bersama berbagai kalangan, diakui terus ditingkatkan. Menurut dia, Wali Kota Batu yang sekaligus sebagai Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu Dewanti Rumpoko melakukan berbagai cara.

Cara tersebut kata dia, tak hanya yang bersifat klinik bersama dengan tim medis. Namun juga non-medis yang tujuannya untuk mencegah dan memutus penularan virus mematikan itu.

Bahkan, Wali Kota Dewanti Rumpoko mengeluarkan Perwali No 78/2020 tentang Protokol Kesehatan. Perwali yang menginduk pada Inpres nomer 6/2020 itu menyebutkan sanksi secara tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

Jubir Satgas Covid-19 Kota Batu M Chori

Di antara ketentuan mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan itu adalah wajib pakai masker, jaga jarak. Selain itu sering cuci tangan, menghindari kerumunan massa dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat bagi perorangan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menjalankan protokol kesehatan. Mereka diwajibkan melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); mengupayakan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerjanya.

Disamping itu mengupayakan pengaturan jaga jarak; melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala; melakukan penegakan kedisiplinan pada perilaku masyaralkat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 serta menyediakan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Bila ketentuan tersebut dilanggar, maka sesuai Perwali Kota Batu nomor 78/2020 bisa dikenai denda Rp 100 ribu dan sanksi administratif. Bahkan bagi pelanggar badan usaha, penyelenggara atau pengelola tempat umum juga bisa dikenai sanksi penutupan.

Itu tertuang dalam pasal 7 Perwali No 78/2020. Yakni bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau
penanggung jawab tempat dan fasilitas umum bisa dikenai sanksi teguran lisan atau tegurar tertulis; denda administratif paling banyak sebesar Rp 5O0 ribu.

Disamping itu, penghentian atau penutupan sementara operasional usaha; dan pencabutan izin usaha. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikenakan secara berjenjang dan atau tidak secara berjenjang. Denda administratif itu disetorke kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penegakan Perwali tentang protokol kesehatan tersebut wali kota berkoordinasi dengan Komandan Distrik Militer/Periwira Penghubung, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Sedangkan mengenai pelaksanaan penegakan sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan tersebut, Wali Kota Dewanti Rumpoko membentuk Tim dengan Keputusan Walikota. “Ketentuannya seperti itu,” kata M Chori.

Di sisi lain dia menyebutkan juga soal pelanggaran jika dilakukan Aparatur
Sipil Negara (ASN). Menurit dia, selain sanksi administratif, juga diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang melaksanakan pemberian hukuman disiplin itu Inspektorat. Penegak Hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Karena itu dia mengajak ASN dan seluruh warga Kota Batu untuk mematuhi Perwali no 78/2020. Sehingga tidak dikenai sanksi dan wabah Covid-19 bisa segera diatasi. (Gus/Adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.