MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang kurir Narkoba jenis ganja di pintu keluar Tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (04/04/2024) lalu.
Saat itu, MS naik bus dari Sumatera dengan menyamar sebagai pemudik. Petugas yang sudah membuntutinya langsung melakukan penyergapan.
Tidak tanggung-tanggung, dalam penangkapan itu seberat 42 kilogram ganja berhasil disita. Sementara pelaku yang dibekuk, berinisial MS (27), warga asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang karyawan swasta. Tersangka membawa 42 kilogram ganja dengan cara dibungkus menjadi 8 bagian dibalut lakban coklat.
“Tersangka MS saat ditangkap didapati barang bukti 1 buah koper warna coklat tua, berisi 8 bungkus besar lakban coklat. Dengan berat total lebih kurang 42 kilogram beserta bungkusnya. Yang kedua 1 unit HP merk Oppo warna biru,” ungkap Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (09/04/2024) siang.
Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan kasus pada awal Maret 2024 lalu. Dimana saat itu Satresnarkoba mengamankan kurir dengan barang bukti 1 kilogram ganja.
“Hasil ungkapan Satresnarkoba ini merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap oleh Satresnarkoba pada bulan Maret berjumlah lebih kurang 1 kilogram ganja. Pada hari ini kita merilis 42 kilogram ganja yang sudah diamankan, dari hasil pengembangan tersebut,” ujar Buher.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, pelaku sudah mengirimkan ganja dari Aceh sebanyak tiga kali yakni pada Februari sebanyak 36 kilogram yang dikirimkan ke wilayah Kediri, Trenggalek kemudian Kota Malang.
“Tersangka ini merupakan kurir narkoba dalam hal ini berupa ganja, sudah melakukan ini yang ketiga kali barang pengiriman. Mungkin kami juga akan tetap mendalami apakah 42 kilogram ini semuanya utuh untuk didistribusikan di wilayah Kota Malang atau ke Malang Raya juga. Tetapi dalam hal ini, kalau kita konversikan, kita menyelamatkan 8.400 jiwa dari penggunaan narkotika jenis ganja,” tutur Buher.
Akibat perbuatannya MS dijerat dengan pasal 114 ayat 2, atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MAS terancam hukuman mati, hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun ataupun denda Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menyampaikan jika pengiriman paket tersebut berasal dari Aceh yang menggunakan transportasi bus. Hal itu, sama seperti dua kali pengiriman yang telah dilakukan sebelumnya sejak Januari 2024 lalu.
“Pada akhir Maret 2024 kemarin, kami mengamankan satu orang dengan inisial YL di Kota Malang dan dengan barang bukti berupa 1 kg ganja. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman dari jaringan yang sama sebanyak kurang lebih 45-50 kg. Kami pun melakukan undercover termasuk pembuntutan dari wilayah Sumatera dan kami melakukan penindakan di Exit Tol Warugunung Surabaya,” pungkasnya. (Lil)