Sediakan Prostitusi, Tiga Pengelola Eight Spa Dituntut 6 Bulan Penjara

Tiga pengeloa Eight Spa saat menunggu jalannya persidangan di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Meski dinyatakan bersalah dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul, namun tiga pengelola Eight Spa hanya dituntut 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/3/2019).

Ketiga pengelola Eight Spa diantaranya, Leo Soehartono (manajer operasional), Limanto Tarmidi (asisten manajer), dan Yusli alias Asyiang (manajer keuangan). Ketiganya menjadi terdakwa kasus prostitusi berkedok spa di Eight Spa yang berlokasi di Ruko Golden Palace, Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, JPU Winarko menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikan sebagai pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai pasal 296 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa selama 6 bulan penjara,” ucap JPU Winarko.

Selain itu, JPU Winarko juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menetapkan agar barang bukti diantaranya, satu buah kondom, satu kwitansi pembayaran BCA senilai Rp 1,5 juta, dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta untuk disita negara. “Barang bukti agar disita untuk negera,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa merasa keberatan dan meminta agar diberi keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Kami meminta keringanan,” ucap masing-masing terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan dibacakan, hakim Anne memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pekan depan. “Sidang ditutup dan dilanjut dengan agenda putusan pekan depan,” kata hakim Anne.

Perlu diketahui, kasus yang menjerat ketiga terdakwa berawal saat petugas Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa di Eight Spa menyediakan terapis yang bisa diajak berhubungan seks. Kemudian polisi melakukan penggerebekan di Eight Spa dan mendapati seorang terapis tengah berhubungan seks dengan tamunya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 296 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 506 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aha)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.