Sejarah Terbesar, Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Pabrik Narkoba di Malang

Sejarah Terbesar di Indonesia, Bareskrim Polri berhasil ungkap Pabrik Narkoba di Malang, Rabu (03/07/2024)
Sejarah Terbesar di Indonesia, Bareskrim Polri berhasil ungkap Pabrik Narkoba di Malang, Rabu (03/07/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Terbesar dalam sejarah di Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit.Interdiksi Narkotika DJBC berhasil mengungkap pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (03/07/2024).

Pabrik berkedok kantor Event Organizer (EO) itu berada dikawasan padat penduduk dan memproduksi tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA. Selain itu, pabrik ini juga memproduksi pembuatan Clandestine Laboratory Narkotika sintetis.

“Ini adalah hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta yang ditemukan 23 kg yang kemudian dikembangkan dan profeling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim,” kata Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, saat konferensi pers di Malang, Rabu (03/07/2024) petang.

“Akhirnya kita berhasil mengungkap pabrik ini yang menghasilkan tiga produk, pertama jenis tembakau sintetis yang biasa dikenal dengan tembakau gorila, ditemukan juga pembuatan ekstasi dan pil xanax dimana xanax termasuk sikotropika golongan satu,” lanjutnya.

Beberapa barang bukti narkoba yang berhasil diamankan
Beberapa barang bukti narkoba yang berhasil diamankan

Pengungkapan ini hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, serta Polda Jatim yang membantu penyelidikan dan pengungkapannya.

Selain itu dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 8 tersangka dengan peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28).

“Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.

Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika 200 (dua ratus) liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy, 21 (dua puluh satu) kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.

“Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, 2 (dua) unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat) selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” terangnya.

Modus operandi kejahatan narkoba ini selalu berkembang selalu melakukan transformasi dan selalu melakukan inovasi inovasi serta mengikuti perkembangan jaman. Bagaimana mereka para tersangka ini berusaha untuk menghindari pantauan dari petugas.

“Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clanoestine Laboratorium,” bebernya.

Lokasi pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Lokasi pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Sedangkan untuk proses pembuatan tidak dikendalikan secara langsung, melainkan dikendalikan dari jarak jauh dengan fasilitas daring aplikasi video Confrance, pengendali WNA yang masih dalam proses pencarian.

“Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ucapnya.

Sementara untuk pola pemasaran dilakukan secara online (e-commerce), sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” pungkasnya.

Pengungkapan ini adalah komitmen Polri untuk terus melaksanakan pemberantasan narkoba guna menyelamatkan generasi muda dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, mengajak warga Jawa Timur untuk menjaga Jatim. Mudah mudahan peredaran narkotika yang terjadi ini tidak akan ditemukan kembali.

“Saya berpesan kepada warga masyarakat Jawa timur mari bersama sama menjaga Jatim dari bahaya narkoba,” pesannya. (*)