Selamat Datang _notulanews.com_

Oleh: _*Yunanto*_

Hari ini, Senin, 26 Oktober 2020, _notulanews.com_ diluncurkan. Bermarkas di Ruko Toba Kav. A-31A, Jl. Raya Maninjau, Sawojajar, Kota Malang, kehadiran media siber ini mengusung obsesi tampil beda.

Direktur Utama/Pemberitaan, Achmad Rizal, bersertifikasi UKW Utama. Direktur Bisnis, MPD Garkhah Siregar, akrab disapa Doli juga dikenal sebagai fotografer handal. Masing-masing merangkap sebagai redaktur.

Mereka adik-adik saya di jagat kewartawanan. Telah puluhan tahun mereka “berjibaku” sebagai wartawan di sejumlah media massa cetak dan media _online_. Pengalaman yang panjang, “guru” terbaik mereka.

Bersama mereka dan seluruh “pasukan” medianya, saya pun turut optimistis. Elan tampil beda saya amini. Sebut saja, antara lain, ada upah (gaji) tetap per bulan bagi setiap jurnalis minimal setara UMR. Masih ditambah tunjangan prestasi dan dana kesehatan serupa BPJS.

Di bidang produksi karya jurnalistik tidak hanya menghadirkan warta dalam wujud narasi tulis berikut foto ilustrasinya, tapi juga televisi internet. Lazim disebut _vlog_ atau _vlogging_ (Inggris: _video-Blogging_). Video dokumentasi jurnalistik yang berada dalam _web_ ini sekarang memang _ngetren_.

Nilai kadar aktualitas dipastikan menjadi kiblat pembobotan nilai berita untuk dua jenis karya jurnalistik tersebut. Elemen _why_ dan _how_ atas _what_ dan _who_ yang masih sangat langka diungkap mendalam di media daring, masuk kategori parameter tampil beda.

*Paham UU ITE*
Obsesi yang bagus, kendati berat. Hal itu disadari oleh nahkoda dan awak media daring tersebut. Elan tampil beda pun dibuka dengan penjaringan calon jurnalisnya. Cukup ketat parameter kelulusan penjaringan.

Dua kali saya berkesempatan memberikan bekal wawasan ihwal jurnalistik pada para jurnalis yang lolos penjaringan dimaksud. Cukup menyenangkan merasakan semangat mereka berkarya di dunia publisistik praktika.

Bukan hanya soal kualitas karya jurnalistik yang saya tandaskan kepada mereka. Lebih dari itu ihwal “pondasi” berkarya jurnalistik di jagat media siber yang “dipagari” Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pendek kata, mereka wajib _”melek”_ hukum (memahami hukum).

Saya ingatkan, berbahaya bila jurnalis masa kini tidak _”melek”_ hukum positif (baca: undang-undang). Maka wajib hukumnya memahami “pondasi” hukum publik (hukum pidana). Tentu saja UU No. 8/ Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU ITE pun “berpondasi” KUHAP.

Waspadai, jangan sampai terpeleset Pasal 27, UU No. 11/ Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19/ Tahun 2016 tentang ITE. Pasal 27 ini berisikan empat “ranjau”. Mulai dari melanggar kesusilaan (ayat 1), perjudian (ayat 2), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ayat 3), pemerasan dan/atau pengancaman (ayat 4). Sanksinya ada di Pasal 45, (ayat 1), diancam pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 27, (ayat 3), diubah lewat UU ITE Nomor 19/ Tahun 2016. Semula enam tahun menjadi empat tahun pidana penjara maksimal. Sanksi dendanya pun diubah menjadi maksimal Rp 750 juta.

Penyebarluasan berita bohong yang menyesatkan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen dalam kaitan dengan UU ITE juga patut dicermati. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 28, (ayat 1). Sanksi pidanana diatur dalam Pasal 45, (ayat 2), yaitu pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Berikutnya, bagaimana sanksi hukum terhadap penyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA)? Perbuatan tersebut di atur dalam Pasal 28, (ayat 2). Sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 45, (ayat 2), penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Ada pula akibat hukum bagi pengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Termasuk yang ditujukan secara pribadi. Diatur dalam Pasal 29. Sanksi hukumnya di Pasal 45B, pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Waspadai pula yang “rawan ditabrak”. Konkretnya, mengubah informasi atau data elektronik milik orang lain atau milik publik dengan sengaja dan tanpa hak atau secara melawan hukum. Diatur di Pasal 32, (ayat 1). Sanksinya di Pasal 48, (ayat 1), pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Satu lagi waspadai, perbuatan manipulasi, pengubahan, penghilangan, perusakan informasi atau5 dokumen elektronik dengan tujuan seolah-olah data yang otentik. Ini diatur di Pasal 35. Sanksi pidananya di Pasal 51, (ayat 1), pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

*Modal Jurnalis*
Materi pembekalan tentang bagaimana tampil beda dalam etika dan estetika berkarya jurnalistik kualitas prima, saya pikir sudah cukup. Titik fokusnya tinggal pada implementasi dilambari konsistensi.

Modal dasar jurnalis bermutu prima, tentu versi saya, “hanya” lima. Rincinya, (1) pengetahuan, (2) persepsi, (3) observasi, (4) mampu menuliskan opini, (5) memanusiakan manusia.

Modal pengetahuan, maknanya setiap jurnalis wajib berpengetahuan luas. Ia tidak boleh berhenti mendidik diri sendiri. Ia wajib banyak membaca apa saja. Gemar membaca karya sastra, puisi dan prosa misalnya, sangat menguntungkan. Memperkaya perbendaharaan kosakata. Berpengaruh kuat pada keterampilan menyusun naskah berita bermutu.

Modal persepsi, artinya daya (kemampuan) membahas dan menganalisis serangkaian keadaan, kemudian menarik kesimpulan. Modal ini baru bisa dimiliki jika berpengetahuan luas.

Modal observasi, yaitu daya mampu mengamati dan mendeteksi hal-hal yang tidak lazim serta hal-hal yang menarik hati. Berfokus pada hal-hal yang bersifat fisik, kasat mata.

Modal mampu menuliskan opini, mutlak harus dimiliki jurnalis. Hakikatnya, karya tulis jurnalis harus tepat sasaran dan berdaya mampu menarik minat khalayak komunikan yang dituju.

Terakhir, modal memanusiakan manusia. Seorang jurnalis wajib memiliki dan menaruh perhatian terhadap manusia dalam arti kata seluas-luasnya. Tanpa memiliki perhatian tersebut, seorang jurnalis akan lekas kekeringan ide. Daya berkreasi pun tumpul. Pelan tapi pasti, jurnalis semacam ini akan kehilangan komitmen pada kemanusiaan.

Selamat datang _notulanews.com_. Semoga semua obsesi tergapai. ( * )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.