Sepakat Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2 Tahun Penjara

Agus Budianto saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Agus Budianto, terdakwa kasus narkoba. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid.

Dalam amar putusannya, hakim Dewi sependapat dengan tuntutan JPU Fathol yang menyatakan bahwa terdakwa Agus Budianto terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa Agus Budianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, kami sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Namun dengan mempertimbangkan terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” kata hakim Dewi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/4/2019).

Vonis yang dijatuhkan hakim Dewi lebih ringan dari tuntutan JPU Fathol. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU Fathol menuntut terdakwa Agus Budianto dengan hukuman 3 tahun penjara.

Meski hanya divonis 2 tahun penjara, terdakwa Agus Budianto masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh JPU Fathol.

Perlu diketahui, Agus Budianto dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Kedung Baruk, Surabaya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti seperangkat alat hisap yang masih tersisa sabu.

Kepada petugas, Agus Budianto mengaku membeli sabu dari Benjol (berkas terpisah). Dari pengakuan tersebut, petugas akhirnya juga meringkus penggerebekan. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.