Setubuhi Anak di Bawah Umur, RFS Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Wakapolres Makota Kompol Bambang Kristanto saat mengungkap kasus persetubukan anak di bawah umur.

MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota (Makota) mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur, Kamis (22/11/2028). Tersangkanya adalah RFS (20) warga jalan Santoso, Cemorokandang Kota Malang, Jatim.

RFS dituduh menyetubuhi Bunga (15), warga Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang. Menurut Wakapolres Makota, Kompol Bambang Kristanto, RFS mengaku telah menyetubuhi Bunga sebanyak dua kali.

Pemaksaan persetubuhan itu berawal pada Selasa malam (13/11/2018). Kala itu Bunga didatangi RFS dan ketiga teman lainnya.

Kemudian RFS menyatakan cintanya dan mengajak bunga untuk jalan-jalan hingga larut malam. Pada Rabu (14/11/2018) dini hari, RFS mengajak Bunga untuk menginap di rumahnya bersama tiga temannya yang lain.

Ketika subuh RFS terbangun. Kemudian menghampiri dan membangunkan Bunga. Setelah bangun, Bunga diajak untuk melakukan hubungan badan.

Menurut Bambang, berdasarkan pengakuan tersangka, Bunga sempat menolak ajakan tersebut. Namun RFS terus memaksa hingga Bunga kehilangan keperawanannya.

Keesokan harinya Bunga memberitahu kepada orang tuanya jika telah tidur di rumah RFS. Dia juga mengaku sudah diajak berhubungan badan.

Orang tua Bunga tidak terima. Mereka langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang Kota.

“Setelah korban menjalani visum di IGD RSSA Malang, kami langsung bergerak menangkap RFS di rumahnya. Lalu ditahan di Mapolres Makota,” jelas Bambang.

Karena itu, RFS dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (M Cholil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.