Soal Sengketa Lahan Apartemen Taman Melati, Pemenang Lelang Siapkan 30 Bukti Berkas

Kuasa hukum.pemenang lelang apartemen, Dr Yayan Riyanto SH MH saat memberikan keterangan pers.

MALANG (SurabayaPost.id) – Pemenang lelang eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Eko Budi Siswanto, warga Jl. Indragiri, Surabaya meminta pertanggungjawaban Pengadilan. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Eko, Dr Yayan Riyanto SH MH, Kamis (6/5/2021).

Yayan minta pertanggungjawaban karena kliennya sebagai pemenang lelang dengan pengumuman lelang no 137 pdtg tahun 2013 PN Malang. Bahkan, pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap lahan apartemen Taman Melati hingga terbit sertifikat hak milik.

“Kali ini, kami menunjukkan 16 bukti surat. Minggu lalu 12 bukti surat. Nanti masih akan kami tambah 2 bukti surat lagi. Jadi totalnya, ada 30 bukti surat. Kami membuktikan, bahwa klien kami adalah pembeli lelang dari pengumuman lelang eksekusi Pengadilan Negeri. Tapi kenapa hingga saat ini, masih berperkara. Untuk itu, kami minta Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung bertanggung jawab,” terang kuasa hukum pemenang lelang, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, usai sidang di PN Malang, saat ditemui awak media, Kamis (06/05/2021).

Salah satu bukti surat, lanjut Yayan, adalah bahwa sertifikat itu sudah atas nama klienya. Sementara sertifikat atas nama pemilik lama, selaku pemohon eksekusi sudah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Suasana sidang terkait sengketa lahan apartemen Taman Melati.

Apalagi, masih kata Yayan, hal itu juga sudah diputuskan di dalam Peninjauan Kembali (PK) di tahun 2016, dan ditolak.

“Sebenarnya, sebagai pembeli lelang yang beritikat baik, fokus saja pada aturan hukum. Yakni lelang itu tidak bisa dibatalkan apalagi eksekusi lelang Pengadilan,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kliennya sudah di-aanmaning / teguran dari ketua pengadilan, untuk pengosongan lahan. Sementara di lahan tersebut, segera didirikan bangunan apartemen.

“Maka kami melakukan perlawanan. Agar eksekusi yang dimohonkan pemohon, tidak sampai terjadi,” pungkasnya.

Seperti pernah diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan sidang yang bisa dibilang ‘unik’.

Pasalnya, obyek sudah balik nama atas nama Eko Budi Siswanto, pemenang lelang. Tetapi masih ada permohonan eksekusi dari pemohon atau  pihak lain. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.