Sosialisasikan Peraturan Daerah, Inilah Yang Dilakukan Kejari Kota Malang Kepada Pedagang Pasar Rakyat

Kegiatan sosialisasi itu, digelar di Hotel Sahid Montana 1 Kota Malang. Hadir sebagai salah satu narasumber, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Malang, Budi Darmawan, SH., MH.
Kegiatan sosialisasi itu, digelar di Hotel Sahid Montana 1 Kota Malang. Hadir sebagai salah satu narasumber, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Malang, Budi Darmawan, SH., MH.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Guna mensosialisasikan peraturan daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bekerjasama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Bagi Pedagang Pasar Rakyat Tahun 2023.

Kegiatan sosialisasi itu, digelar di Hotel Sahid Montana 1 Kota Malang. Hadir sebagai salah satu narasumber, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Malang, Budi Darmawan, SH., MH.

Sebagai narasumber, Budi Darmawan memberi penjelasan mendalam mengenai asas dan tujuan pengelolaan pasar menurut Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004.

Pada pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan pasar dan tempat berjualan harus dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata serta memberdayakan perekonomian masyarakat.

Dalam sesi penyampaiannya, Budi Darmawan juga menjelaskan tujuan-tujuan utama dari implementasi Perda Pasar Kota Malang berdasarkan Pasal 5. Beberapa tujuan tersebut antara lain, Menciptakan, memperluas, dan memeratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan.

Kemudian, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Budi juga menyampaikan manfaat sumber daya milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Malang, Budi Darmawan, SH., MH memberikan arahan pada peserta sosialisasi
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Malang, Budi Darmawan, SH., MH memberikan arahan pada peserta sosialisasi

Selanjutnya, memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola atau memanfaatkan pasar untuk kemajuan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH, menyampaikan bahwa para peserta yang merupakan para pedagang pasar rakyat yang aktif beroperasi di Kota Malang.

Mereka mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak, kewajiban, dan larangan sebagai pedagang pasar, serta sanksi administrasi dan ketentuan pidana yang akan diberlakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Untuk itu, melalui sosialisasi ini, Kejari Kota Malang berharap agar pedagang pasar rakyat akan lebih paham dan patuh terhadap Perda yang berlaku, sehingga dapat menciptakan suasana pasar yang lebih teratur, adil, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pemahaman kepada pedagang pasar rakyat di Kota Malang mengenai Peraturan Daerah Kota Malang yang berkaitan dengan pasar.”ujar Kasi Intelijen, Eko Budisusanto.

Acara sosialisasi ini juga menandai komitmen Kejaksaaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang dalam memberdayakan pasar rakyat sebagai salah satu sektor penting dalam menggerakkan roda perekonomian lokal, sekaligus memastikan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.