BATU (SurabayaPost.id ) – Satpol PP Kota Batu diminta menutup operasional Restoran Oak Tri/ Cottage. Sebab, Restoran Oak Tri/ Cottage yang berdiri di atas lahan seluas 8000 meter persegi di Jalan Raya Tawang Argo, Kelurahan Sisir, Kota Batu itu ditengarai ilegal alias tidak berizin.
Hal itu terbongkar pada saat Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) bersama Dinas Perhubungan dan DLH, serta anggota dewan dari Komisi A dan Komisi C, melakukan Sidak lokasi, Senin (13/5/2019).
Kepala dinas DPMPTSPT Bambang Kuncoro, membenarkan hal itu Senin ( 13/5/2019). “Terkait dengan Oak Tri, Cottage ini sebenarnya permohonannya izinnya sudah masuk pada November 2017 silam. Awal pengajuannya itu Ownernya sudah mengantongi izin prinsip saja. Izin prinsip akan mengadakan kegiatan pembuatan Cottage yang ada disini,” kata Bambang Kuncoro.
Kemudian, menurut Bambang Kuncoro, setelah izin prinsip sudah ada, semestinya kata dia harus melanjutkan izin Keterangan Rencana Kota/ site plan ( KRK) sebelum mengurus kelengkapan yang lain.
“Namun setelah mengurus KRK , ternyata terbentur dengan di peruntukan lahannya. Jadi peruntukan lahan ini, dalam satu sertifikat seluas 8000 meter persegi ini, ternyata di dalam tata ruangnya itu,masuk separuh kuning dan separuhnya lagi lahan hijau.Artinya karena ada sisi lahan hijaunya, makanya tim teknis dari penyusunan KRK tidak merekomendasikan diterbitkan KRK,” tandasnya.
Untuk itu, Bambang Kuncoro menyarankan harus diubah dan disesuaikan dengan, rencana tata ruang wilayah ( RT RW). Lantas kata dia,karena refiu RT RW nya itu baru dilakukan di tahun 2019, maka menurut Bambang Kuncoro harus menunggu.
“Perizinannya harus menunggu dulu. Karena pada saat membangun, saat itu saya belum masuk di perizinan. Jadi proses pembangunannya sudah selesai,jadi kami tidak bisa berbuat apa – apa,” tegasnya.
Dari sebab itu, tegas dia, jadi gak bisa diberikan izin karena terbentur dengan RTRW,sedangkan kata dia, terkait dengan, KRK dan Amdal Lalin nya dan Amdal atau UKM UPL nya , serta izin peruntukan ruang dari Provinsi, disebutkannya masih belum ada.
” Belum bisa diterbitkan nya itu, karena belum bisa disusun.Jadi persyaratan yang harus dipenuhi belum bisa disusun karena KRK nya tidak ada.Sepanjang peruntukannya tidak direviu,di RTRW nya tidak bakal bisa memiliki izin,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bambang mengaku sudah menyarankan ke pihak manajemen Restoran Oak Tri, agar tidak dilakukan operasional pemanfaatannya.
“Baik yang di Restorannya maupun Cottage nya.Karena izinnya tidak ada, maka seharusnya Satpol PP harus segera bertindak.Sambil menunggu proses perizinannya rampung,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Heli Suyanto, menambahkan.Terkait keberadaan Restoran Oak Tri dan Cottage yang sudah beroperasi, yang mana lahan tersebut , menurutnya sebagian masih lahan hijau, yang sudah dibangun.
“Itu sebagian masih lahan hijau tapi sudah dibangun dan berdekatan dengan sebadan sungai. Jadi sementara ini kami menyarankan Satpol PP untuk segera menutup usaha tersebut,” sarannya.
Sambil menunggu perizinannya rampung, politisi dari Partai Gerindra itu, menyarankan Satpol PP supaya tidak terkesan ada tebang pilih dalam penegakan Perda. “Agar tidak terkesan tebang pilih kalau ada usaha yang belum mengantongi izin,maka Satpol PP harus memperlakukan sama,” katanya.
Misalnya, terkait pembangunan Hotel Ubud dan usaha toko modern Indomaret yang sudah ditindak tegas. “Maka terkait Restoran Oak Tri Ini, juga diperlakukan serupa dan ditindak tegas pula,” mintanya.
Selain itu, Heli Suyanto, menduga adanya usaha – usaha yang lain di wilayah Kota Batu, berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Kelurahan SIsir juga ada yang serupa terkait perizinannya.Untuk itu, Heli Suyanto mengaku untuk menindaklanjuti dari laporan warga tersebut, rencananya bakal segera melakukan Sidak.
“Ya data yang sudah kami terima berdasarkan laporan dari warga, ada tempat usaha yang sudah berdiri yang ditengarai tidak mengantongi izin,” ngakunya.
Saat disinggung terkait usahanya apa dan dimana lokasi serta kapan akan di Sidak? sayangnya Wakil Ketua Komisi C itu tidak mau memberi penjelasan dan masih merahasiakan.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Pemkot Batu, M Noer Adhim,mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut, dan berjanji bakal segera memanggil Ownernya Restoran Oak Tri Cottage.
“Saya akan mempelajari dulu dan secepatnya bakal memanggil Ownernya.Karena saya tadi tidak bisa hadir dalam Sidak itu, artinya saya masih menunggu keterangan dari petugas Satpol PP yang ikut Sidak.Kalau memang benar – benar tidak ada izinnya, akan saya lakukan penutupan,” janji M Noer Adhim singkat.
Sedangkan dari pihak Menejemen Restoran Oaktri Cottage, belum bersedia dikonfirmasi.Sampai berita ini dikabarkan, Menejemen Oak Tri Cottage belum memberi penjelasan. (gus)
Leave a Reply